Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

PB IDI akan Beri Pendampingan Hukum Kepada Dokter Senior yang Diperiksa Polisi Terkait PPDS Undip

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal melakukan pendampingan hukum terhadap para dokter senior.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
IST
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp.OT. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal melakukan pendampingan hukum terhadap para dokter senior yang nantinya dipanggil oleh Polda Jateng. 

Para dokter senior ini berpotensi dilakukan pemeriksaan oleh polisi buntut dari dugaan perudungan yang dialami Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi.

Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Ingin Ka Progdi PPDS Undip Ikut Diproses Hukum, Ini Alasannya

Baca juga: Nikah Massal di Kudus: Beri Kebahagiaan untuk 6 Pasangan Pengantin

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

"Kami tidak bicara salah atau benarnya tapi tanggung jawab dari organisasi untuk melakukan proses pendampingan karena itu adalah hak anggota," ujar Ketua Umum PB IDI, Dr. Mohammad Adib Khumaidi di Kota Semarang, Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya, Polda Jateng telah memanggil sebanyak 34 saksi dalam penyelidikan kasus dr Aulia Risma Lestari meliputi Ibu korban, tante, teman seangkatan, senior dan junior korban.

Kemudian bendahara angkatan, dan pihak lain yang berkomunikasi dengan korban.

Kendati melakukan pendampingan, Adib memastikan, pihaknya tetap mengedepankan penegakan hukum.

"Kita semua tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong agar menyelesaikan kasus bullying ini dari hulunya.

 Penyelesaian dari hulu ini di antaranya dengan memperbaiki sistem melalui adanya kontrak kerja, insentif dan sikap proaktif dari institusi pendidikan untuk memantau potensi perundungan.

Soal kontrak kerja, mahasiswa pendidikan spesialis perlu disodorkan kontrak kerja agar mengetahui rambu-rambu apa saja antara hak dan kewajibannya. "Nanti bisa diatur soal hak istirahat, hak jam kerja dan hak insentif," paparnya.

Berkaitan insentif bagi mahasiswa PPDS, dia mengaku sudah mengusulkannya sejak tiga tahun lalu ke pemerintah.

Hanya saja, terkendala petunjuk yang dijadikan sebagai landasan bagi rumah sakit untuk memberikan insentif kepada mahasiswa supaya tidak melanggar ketentuan keuangan yang ada.

 Sebab, mahasiswa tidak tercatat sebagai pegawai rumah sakit tapi ikut melakukan pelayanan sehingga berhak mendapatkan insentif.

Insentif ini penting untuk memecahkan satu masalah yang dialami mahasiswa PPDS yakni kebutuhan finansial di dalam proses pendidikan.


"Nominalnya nanti bisa disesuaikan dengan pagu remunasi atau penghargaan profesi," bebernya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved