Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

241 ASN Batang Terima SK Kenaikan Pangkat, Pj Bupati Tekankan Netralitas

Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Diskominfo Batang
Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat untuk periode Oktober 2024 di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sebanyak 241 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat untuk periode Oktober 2024.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, kepada tiga perwakilan ASN.

Dari total penerima SK, 32 ASN naik pangkat struktural, 173 ASN naik pangkat fungsional, dan 36 ASN naik pangkat reguler.

Baca juga: 163 ASN Pemkab Banyumas Masuki Masa Pensiun, Berikut Ini Data Rincinya

Penyerahan simbolis diberikan kepada Edy Widyarto dari Dinas Sosial untuk kenaikan pangkat struktural, Yayan Nuryanah dari Puskesmas Warungasem untuk kenaikan pangkat fungsional, dan Arif Rahman Suryandaru dari Bagian Pemerintahan Setda Batang untuk kenaikan pangkat reguler.

Dalam sambutannya, Lani Dwi Rejeki menegaskan pentingnya netralitas ASN, terutama di tengah berlangsungnya proses Pilkada.

"Tidak hanya ASN, netralitas juga harus ditunjukkan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya usai menyerahkan SK di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (30/9/2024).

Lani mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Gunakan hak pilih kita pada 27 November mendatang dengan tetap menjunjung asas netralitas," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan mengintimidasi orang lain yang berbeda pilihan dan tidak boleh ikut berkampanye.

"Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saya akan menegakkan aturan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Kisah Tharisa Dea Florentina Atlet Wushu Kabupaten Semarang Yang Raih Medali Emas pada PON XXI

Aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) yang melibatkan Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI.

SKB tersebut mengatur pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, termasuk larangan berkampanye dan mengikuti kegiatan pasangan calon.

"Semua hak dan kewajiban kita tercantum dalam SKB tersebut. Yang jelas, kita tidak boleh ikut berkampanye atau berorasi," pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved