Siswi SMP Semarang Ditembak Airsoftgun
Rumitnya Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang: Hubungan Asmara Hingga Dugaan Prostitusi Online
Penembakan ini buntut kemarahan tersangka lantaran jengkel anaknya yang masih berusia 13 tahun diduga dijual oleh korban ke pria hidung belang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
“Belinya sudah lama hanya untuk menembaki tikus,” terangnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka melakukan penembakan karena sakit hati dan emosi akibat dihina oleh korban saat menagih utang di kosnya.
Tersangka juga tidak terima anak kandungnya yang juga merupakan adik kelas korban dijual ke lelaki hidung belang
“Soal anak tersangka dijual oleh korban nanti kami dalami laporannya,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Baca juga: Cerita Menarik di Balik Finalis DBL Solo dan Semarang di DBL Central Java Championship
Baca juga: INFOGRAFIS: 13 Remaja dari Boyolali Datang ke Semarang untuk Tawuran, Bawa Sajam dan Gear
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, motif tersangka melakukan penembakan lantaran cemburu terkait adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain.
“Mereka berdua (korban dan tersangka) juga ternyata ada hubungan asmara,” terangnya.
Kompol Andika melanjutkan, tersangka juga jengkel utang ibu korban setahun lalu tak kunjung dibayar.
“Laporan tersangka kepada kami soal dugaan anaknya dijual oleh korban sudah ada pemanggilan tapi tersangka tidak datang,” tuturnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, tersangka telah menembak korban sebanyak tiga kali.
Di lengan kiri sebanyak dua kali dan perut sebanyak satu kali di sebuah kamar kos di Jalan Pusponjolo Selatan, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat pada Rabu 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.45.
“Korban selepas ditembak sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi sekarang sudah kembali ke rumahnya,” imbuh Kompol Andika.
Donny ditangkap polisi sehari selang kejadian di sebuah rumah di Cempoko, Kecamatan Gunungpati.
Tersangka dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Baca juga: Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: 4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.