Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Kudus Tangkap Sopir Mobil Bawa 431.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus berhasil menyita 431.400 batang rokok ilegal dari sebuah mobil di Jalan Pati-Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bea Cukai Kudus berhasil menyita 431.400 batang rokok ilegal dari sebuah mobil di Jalan Pati-Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang membawa 431.400 batang rokok ilegal di Jalan Pati-Kudus, tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 4 Oktober 2024. Mobil tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengejaran berdasarkan hasil analisis intelijen Tim Macan Kumbang Muria.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran rokok ilegal ini dilakukan setelah tim intelijen mendeteksi adanya pergerakan rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur. Rokok tersebut diangkut menggunakan minibus dengan merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Tim kami melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Tak berselang lama, tim menemukan mobil sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang melintas. Kami segera melakukan pengejaran selama 15 menit sebelum berhasil menghentikan mobil tersebut," kata Sandy dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 431.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99, yang semuanya tidak dilengkapi pita cukai. Nilai total rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 595.332.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 412.944.708.

"Ini adalah salah satu kasus besar, dan kami terus meningkatkan pengawasan, terutama di Jalan Raya Pantura yang merupakan jalur utama distribusi logistik," ungkap Sandy.

Bea Cukai Kudus telah beberapa kali melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal di jalur tersebut. Sandy menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk memastikan kelancaran pemberantasan rokok ilegal.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan pihak yang terlibat, telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan potensi kerugian negara yang dapat timbul dari peredaran rokok ilegal dan perlunya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved