Tubagus menambahkan, untuk pengelolaan pengaduan, Dinas Kominfo Kota Pekalongan memiliki layanan Call Center 112 yang dilengkapi dengan sejumlah petugas operator untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Call Center 112 Kota Pekalongan diluncurkan pada akhir November 2019 sebagai sarana bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan bantuan. Selain itu juga sarana pengaduan warga yang bersifat gawat darurat yang memerlukan penanganan secara cepat dan tepat. Warga yang membutuhkan bantuan, kapan pun bisa menghubungi Call Center 112. Layanan ini gratis, tanpa dipungut biaya pulsa.
"Selain itu, Kota Pekalongan juga mempunyai layanan pengaduan Wadul Aladin. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan terkait pelayanan publik, bisa mengirimkan pesan berupa teks melalui kanal Whatsapp di nomor resmi Wadul Aladin 081-6644-000. Laporan dapat disertai dengan foto atau video untuk memperkuat kebenaran aduan.
"Sementara, untuk Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kota Pekalongan mengelola dua LPPL yakni Batik TV dan RKB yang sudah setia menemani masyarakat dalam memperoleh pelayanan informasi publik sejak lama dan telah bermigrasi secara digital. Dua LPPL ini bisa diakses juga melalui live streaming. Disamping itu, Dinas Kominfo Kota Pekalongan juga mengelola website Pemkot Pekalongan pada domain pekalongankota.go.id. Dalam website tersebut berisikan informasi sejumlah kegiatan dan program-program yang telah dijalankan Pemkot Pekalongan," tambahnya. (Dro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.