Berita Kudus
Penetapan Tersangka Kasus SIHT, Kejari Kudus Tunggu BPKP Hasil Hitung Kerugian Negara
Kejari masih menunggu hasil perhitungan BPKP dalam kasus dugaan tindak korupsi SIHT Kabupaten Kudus, untuk tentukan langkah lanjutannya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus.
Setelah hasil penghitungan dari BPKP keluar, barulah kejaksaan bisa menentukan langkah berikutnya siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Beras Gapoktan Rp11.600 Jadi Primadona Buruan Emak-emak di Kudus, Ludes dalam Hitungan Menit Saja
Baca juga: Dispertan Kudus Dorong Pertumbuhan Petani Muda Harapan Bangsa
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan."
"Baru kami tentukan langkah berikutnya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya, kata Henriyadi, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian dalam proyek pembangunan SIHT oleh BPKP.
Hasil penghitungan kemungkinan akan keluar pekan ketiga bulan ini atau akhir bulan.
Setelah penghitungan kerugian dari BPKP keluar, baru kejaksaan akan menentukan langkah setelahnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Bisa jadi (tersangka) lebih dari satu orang,” kata Henriyadi.
Baca juga: Melihat Pembangunan Kolam Retensi di Kudus, Diharapkan Atasi Banjir
Baca juga: 1.500 Hektar Sawah di Undaan Kudus Manfaatkan Pompanisasi untuk Percepat Tanam Padi
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa 27 orang saksi.
Mereka terdiri atas pihak swasta kemudian dari pengawas, perencana, dan dari pihak Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop UKM).
Selanjutnya untuk dugaan kerugian negara atas kasus tersebut menurut kejaksaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam kasus ini juga ada pengembalian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
“Kalau sama total yang dikembalikan mencapai Rp5,4 miliar,” katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus.
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah berkas.
Selain itu pihaknya juga mengamankan komputer, laptop, dan handphone. (*)
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah
Baca juga: Siap-siap! Wilayah Pesisir Utara Jateng Mulai Memasuki Musim Penghujan
Baca juga: Nobar Bahrain Vs Timnas Indonesia, Prediksi Cagub Ahmad Luthfi Tepat 2 Gol
Baca juga: Karena Hanya Paslon Tunggal, Debat Calon Diganti Penajaman Visi-Misi di Pilkada Banyumas 2024
Menpora Erick Thohir Diminta Perbanyak Kompetisi Olahraga Pendongkrak Nama Indonesia |
![]() |
---|
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.