Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penetapan Tersangka Kasus SIHT, Kejari Kudus Tunggu BPKP Hasil Hitung Kerugian Negara

Kejari masih menunggu hasil perhitungan BPKP dalam kasus dugaan tindak korupsi SIHT Kabupaten Kudus, untuk tentukan langkah lanjutannya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi SIHT, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kabupaten Kudus.

Setelah hasil penghitungan dari BPKP keluar, barulah kejaksaan bisa menentukan langkah berikutnya siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Beras Gapoktan Rp11.600 Jadi Primadona Buruan Emak-emak di Kudus, Ludes dalam Hitungan Menit Saja

Baca juga: Dispertan Kudus Dorong Pertumbuhan Petani Muda Harapan Bangsa

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan."

"Baru kami tentukan langkah berikutnya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab di sana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya, kata Henriyadi, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian dalam proyek pembangunan SIHT oleh BPKP.

Hasil penghitungan kemungkinan akan keluar pekan ketiga bulan ini atau akhir bulan.

Setelah penghitungan kerugian dari BPKP keluar, baru kejaksaan akan menentukan langkah setelahnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Bisa jadi (tersangka) lebih dari satu orang,” kata Henriyadi.

Baca juga: Melihat Pembangunan Kolam Retensi di Kudus, Diharapkan Atasi Banjir

Baca juga: 1.500 Hektar Sawah di Undaan Kudus Manfaatkan Pompanisasi untuk Percepat Tanam Padi

Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa 27 orang saksi. 

Mereka terdiri atas pihak swasta kemudian dari pengawas, perencana, dan dari pihak Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop UKM).

Selanjutnya untuk dugaan kerugian negara atas kasus tersebut menurut kejaksaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.  

Dalam kasus ini juga ada pengembalian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.

“Kalau sama total yang dikembalikan mencapai Rp5,4 miliar,” katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kudus menggeledah kantor Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus.

Dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah berkas.

Selain itu pihaknya juga mengamankan komputer, laptop, dan handphone(*)

Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah

Baca juga: Siap-siap! Wilayah Pesisir Utara Jateng Mulai Memasuki Musim Penghujan

Baca juga: Nobar Bahrain Vs Timnas Indonesia, Prediksi Cagub Ahmad Luthfi Tepat 2 Gol

Baca juga: Karena Hanya Paslon Tunggal, Debat Calon Diganti Penajaman Visi-Misi di Pilkada Banyumas 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved