Kriminal Hari Ini
Pengakuan Rio Perampok Minimarket Langensari Semarang, Gunakan Pisau Ancam 2 Kasir, Gasak Rp4,2 Juta
Rio Pebrianto (32), warga Tambaksari, Kecamatan Ambarawa mengancam gunakan pisau kepada dua pegawai minimarket agar bisa mengambil barang-barang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi meringkus seorang perampok yang melakukan kejahatannya di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Babadan, Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pelaku, Rio Pebrianto (32), warga Tambaksari, Kecamatan Ambarawa sempat mengancam menggunakan pisau kepada dua pegawai minimarket agar bisa mengambil barang-barang berharga di sana.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/9/2024) dini hari.
Baca juga: Bank Jateng Cabang Utama Semarang Serahkan Sponsorship Rp325 Juta untuk Dies Natalis ke-67 Undip
Baca juga: Maling Mobil BMW di Hotel Mewah Semarang Sudah Ditangkap!
“Setelah kedua korban dirangkul dan ditodong dengan sebilah pisau, mereka masuk ke ruang gudang dan pintunya dikunci pelaku."
"Setelah itu, pelaku ke kasir mengambil uang Rp4.200.000, dua ponsel korban, serta sepuluh bungkus rokok di etalase,” kata AKP M Aditya kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2024).
Dia menambahkan, satu di antara pegawai minumarket itu sempat mengalami luka lecet di jarinya saat dirangkul menggunakan pisau.
Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian menangkap Rio Pebrianto pada Minggu (6/10/2024) siang.
Rio mengatakan, dirinya berniat melakukan kejahatannya karena tidak punya uang untuk memeriksakan ibunya yang sedang sakit.
“Ibu saya sudah sepuh (lansia), ingin berobat tapi saya tidak ada uang jadi bingung,” kata Rio.
Uang Hasil Rampokan untuk Berobat Ibu
Rio Pebrianto (32) ditangkap polisi atas kejahatannya merampok di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Babadan, Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dia mengambil uang senilai Rp4.2 juta, 10 bungkus rokok di etalase, serta dua ponsel milik pegawai minimarket itu.
Aksi Rio pada Rabu (18/9/2024) dini hari tersebut terekam kamera CCTV hingga polisi menangkap dia di kontrakannya di Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur pada Minggu (6/10/2024).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat pada Jumat (11/10/2024), Rio mengaku terpaksa merampok karena membutuhkan uang.
Dia beralasan, ingin membiayai dan memeriksakan ibu kandungnya yang sedang sakit.
“Ibu saya sudah sepuh (lansia), ingin berobat, tetapi saya tidak ada uang, jadi bingung,” kata Rio.
Dia mengatakan, sudah tiga bulan tidak bekerja dan tidak memiliki uang.
Pria yang tinggal bersama ibu, istri, dan anaknya tersebut sebelumnya bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan.
Dia sudah berniat melakukan kejahatannya lantaran saat berangkat dari tempat tinggalnya sudah mengantongi pisau.
Baca juga: Inilah Sosok Rio Pebrianto Perampok Minimarket di Kabupaten Semarang, Butuh Uang Karena Ibu Sakit
Baca juga: Truk Wingbox Muatan Plastik Gulung Terbakar di Tol KM 358 Batang-Semarang, Begini Kronologinya
“Pagi-pagi saya habis mengantar istri saya kerja, lalu mendatangi minimarket,” imbuh dia.
Rio berniat merampok dengan modus bertanya kepada pegawai cara transaksi dengan pegadaian melalui mesin ATM di minimarket tersebut.
Hal itu dia lakukan untuk menarik seorang pegawai, Rinaldi (26) keluar dari meja kasirnya.
Setelah itu, Rio merangkul korban dari belakang dan mengalungkan sebilah pisau di dekat leher korban.
Rio mengancam Rinaldi dan temannya, Lendra (23) hingga keduanya ketakutan dan masuk ke ruang gudang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana mengatakan, kedua korban takut hingga masuk ke ruang gudang.
“Setelah itu, pintu ruang gudang itu dikunci pelaku dari luar dan pelaku langsung mencuri barang-barang di sana,” kata AKP M Aditya.
AKP Aditya menambahkan, satu di antara pegawai minimarket itu sempat mengalami luka lecet di jarinya saat dirangkul menggunakan pisau.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Kasatreskrim, Rio menyewa jasa ojek di sekitar Pasar Babadan untuk melarikan diri ke arah kontrakannya.
Rio juga membuang pisau miliknya di belakang Pasar Babadan.
Setelah membuang pisau, Rio beralih haluan ke Pasar Karangjati untuk membuang kedua ponsel milik pegawai minimarket itu.
“Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halaman orangtuanya di Bojonegoro, Jawa Timur,” tambah AKP Aditya.
Polisi menjerat Rio dengan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Baca juga: CEO PSIS Yoyok Sukawi Target November Tahun Ini Bisa Kembali Gunakan Stadion Jatidiri Semarang
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah
Baca juga: DPRD Jepara Tunda Pelantikan Ketua Definitif Hari ini, SK Gubernur Jateng Belum Turun
Baca juga: Pj Gubernur Jateng: Morodemak Jadi Pengembangan Kawasan Berbasis Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
perampokan
Perampokan Minimarket Semarang
kriminal
Polres Semarang
Rio Pebrianto
AKP M Aditya Perdana
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.