Kriminal
Motor Curian di Magelang Dipergoki Pemilik Asli, Hafal Lecet-lecet di Bodi
Meski sudah dipreteli, ternyata korban berinisial HP (40) masih mengenali ciri-ciri sepeda motornya.
“Ternyata sebelumnya mereka juga mencuri sepeda motor di Dusun Ponalan Baru (Desa Tamanagung). Motornya (Yamaha) Jupiter MX,” imbuh Muthohir.
Pada pencurian pertama, ZA bertugas sebagai pengawas, LV yang menggondol motor dari sebuah indekos.
Muthohir mengatakan, para pelaku memilih motor secara acak. Sementara itu, ZA mengaku sempat kabur ke Desa Gunungpring yang masih di Kecamatan Muntilan.
Dia dan LV mencuri motor untuk dipakai keperluan bekerja di bidang dekorasi.
“(Saya) menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Magelang Maling 2 Motor untuk Bekerja, Salah Satunya Dipreteli demi Tutupi Jejak Kejahatan"
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.