Kriminal
Motor Curian di Magelang Dipergoki Pemilik Asli, Hafal Lecet-lecet di Bodi
Meski sudah dipreteli, ternyata korban berinisial HP (40) masih mengenali ciri-ciri sepeda motornya.
“Ternyata sebelumnya mereka juga mencuri sepeda motor di Dusun Ponalan Baru (Desa Tamanagung). Motornya (Yamaha) Jupiter MX,” imbuh Muthohir.
Pada pencurian pertama, ZA bertugas sebagai pengawas, LV yang menggondol motor dari sebuah indekos.
Muthohir mengatakan, para pelaku memilih motor secara acak. Sementara itu, ZA mengaku sempat kabur ke Desa Gunungpring yang masih di Kecamatan Muntilan.
Dia dan LV mencuri motor untuk dipakai keperluan bekerja di bidang dekorasi.
“(Saya) menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Magelang Maling 2 Motor untuk Bekerja, Salah Satunya Dipreteli demi Tutupi Jejak Kejahatan"
10 Fakta Pengeroyokan Maut di Semarang 1 Tewas dan 2 Luka, Keamanan Kota Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kronologi 3 Orang Dibacok Orang Tak Dikenal di Semarang, Korban Tewas Diduga Karyawan Rumah Makan |
![]() |
---|
Selebgram Otomotif Kepala Jenggot Ditangkap Polisi, Diduga Menggigit Bos Dealer Mobil |
![]() |
---|
Unggah Foto Bersama Mantan Pacar Kakak Kelas, Siswa SMA di Tegal Dipukuli |
![]() |
---|
Orangtua yang Menganiaya Balita Hingga Tewas di Apotek Tidak Dipenjara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.