Pilkada 2024
Seorang Kadus di Karanganyar Diduga Kampanyekan Paslon Rober-Adhe, Unggah Video Story WhatsApp
Seorang Kadus di Kabupaten Karanganyar kedapatan mengunggah video dukungan salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar kedapatan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.
Adanya pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut telah ditindaklanjuti jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Pemkab Karanganyar.
Baca juga: UMK Karanganyar 2025: KSPN Tidak Akan Ngotot, Pesimis Bakal Ada Kenaikan Upah
Baca juga: Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh Wanti-wanti ASN Soal Pose Foto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, pelanggaran tersebut berawal dari unggahan status di aplikasi pesan singkat milik Kadus pada akhir pekan lalu.
Unggahan video tersebut berisi dukungan kepada salah satu paslon.
"Ada orang yang melihat status WhatsApp mendeklarasikan dukungan paslon."
"Lalu lapor ke panwas desa setempat dan diteruskan ke panwascam," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/10/2024).
Dia menerangkan, panwascam setempat telah menggelar pleno dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut.
Lanjutnya, Kadus serta sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jajaran panwascam pada Senin (21/10/2024).
"Isi dari story itu bahwa dia (Kadus) mendeklarasikan menang, menang, menang salah satu paslon, dengan yel-yel menang, menang bersama ibu-ibu PKK," terangnya.
Selanjutnya hasil pleno dalam bentuk surat rekomendasi akan diteruskan kepada Pemkab Karanganyar dalam waktu dekat.
Ikhsan menerangkan, apa yang dilakukan Kadus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran lainnya.
Saat ditanya terkait sanksi, terangnya, kewenangan sepenuhnya tergantung dari Pemkab Karanganyar.
"Bahwa perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan berafiliasi tentang kepentingan kelompok, politik praktis," terangnya. (*)
Baca juga: RSUD Kajen Pekalongan Luncurkan Layanan Periksa Rontgen Panaromic
Baca juga: BNN Jateng Sambangi Wonosobo, Singgung Kewajiban Pemerintah Cegah Anak-anak Masuk Lingkaran Narkoba
Baca juga: Kades Bantal Semarang Disanksi, Motor Dinas Dikandangkan, Efek Langgar Netralitas Pilkada 2024
Baca juga: Uji Beban Jalur KA Simpang Joglo Solo Gunakan 8 Rangkaian Lokomotif, Begini Hasilnya
Karanganyar
Bawaslu Kabupaten Karanganyar
Netralitas ASN di Pilkada 2024
pilkada
Ikhsan Nur Isfiyanto
Pemkab Karanganyar
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.