Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bandar Judi Online yang Danai Kegiatan Gangster di Semarang Kini Diburu Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto
Polisi Semarang meringkus tiga admin media sosial gangster yang terlibat dalam iklan judi online, dengan aliran dana mencapai jutaan rupiah per bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang masih menelusuri bandar judi online yang mengendorse di akun-akun gangster Kota Semarang.

Para bandar judi online ini berminat  memasang iklan di akun-akun gangster lantaran jumlah pengikutnya yang  cukup banyak hingga mencapai puluhan ribu. 

"Bandar judi online yang endorse akun gangster masih didalami apakah dari dalam atau luar negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (24/10/2024).

Polisi sejauh ini telah mengindentifikasi tiga situs judi online meliputi Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag mengendorse empat akun gangster yakni Team Dadakan, Team Masok, All star dan Young street 04. 

Team Dadakan yang memiliki pengikut sebanyak 33 ribu dan Team Masok 28 ribu pengikut.

Keuntungan yang diraup oleh para akun gangster dari aktivitas endorse judi online mencapai Rp5 juta-Rp8 juta perbulan. 

Bahkan, polisi menemukan uang tersimpan sebesar Rp48 juta di rekening satu tersangka hasil dari aktivitas endorse judi.

Aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. 


Untuk memutus rantai perjudian ke para akun-akun gangster, polisi berusaha memblokirnya. 

"Kami sudah berkirim surat ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut," sambung Andika.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, situs  Ganas 69 telah diblokir. "Tinggal dua, Jeju.LOL dan Zigzag," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi aliran dana yang diperoleh oleh para gangster Semarang.

Pola pendaan itu terbongkar selepas polisi menangkap tiga admin medsos tersebut.

Tiga admin yang ditangkap meliputi Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) warga Bangetayu Wetan dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.

Tersangka Sandi merupakan admin media sosial gangster Team Dadakan, Alfin admin Team Masok dan Iqbal adalah admin All star dan Young street 04.

Hasil iklan judi ini digunakan para gangster untuk kebutuhan operasional kelompoknya.

Kebutuhan tersebut mulai dari mengobati anggota gangster yang terluka akibat tawuran.

Kemudian membeli atribut dan minuman keras hingga menyewa villa untuk melakukan rapat-rapat anggota.

"Suplai dana judi online ke gangster ini sudah berlangsung setahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Irwan meyakini aliran uang dari judi online digunakan untuk membiayai aktivitas gangster.

Hal itu terbaca dari transaksi keuangan mulai dari sisa uang, pemanfaatan dana, dan kebutuhan lainnya.

Pihaknya masih berusaha memutus rantai ini sekaligus mengejar layer jaringan di atasnya.

"Kami masih membutuhkan beberapa langkah menjerat layer jaringan di atasnya," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved