Pilkada 2024
KPU Pastikan Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Berikut Beberapa Fitur Terbaru yang Disediakan
KPU dipastikan akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sirekap saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Sesuai hasil evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024, beberapa fitur ada penambahan, bahkan kini tersedia dalam dua versi yakni website dan mobile.
Dari keduanya, KPU sedang mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile.
Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan KPU pada aplikasi Sirekap untuk kebutuhan Pilkada 2024.
Baca juga: PPK Kecamatan Ngawen Gelar Bimtek untuk PPS Terkait Penggunaan Aplikasi Sirekap
Baca juga: Catatan Penting Bawalu Terkait Permasalahan Rekapitulasi Pemilu 2024, Termasuk Soal Sirekap
KPU akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan website.
Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.
"Jadi beberapa rangkaian teknologi informasi (Sirekap) Insya Allah sudah optimal untuk dilakukan di Pilkada 2024," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024).
Betty menjelaskan, ada beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
Misalnya terdapat formulir yang sudah dilengkapi penanda pada kolom dan baris yang akan mempercepat konversi data dari Sirekap Web.
Selain itu, terdapat fitur unggulan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi kinerja Sirekap, yaitu arithmetic guard.
Arithmetic guard adalah fitur pengamanan aritmatika yang berfungsi untuk mendeteksi kesalahan input dalam sistem Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Untuk beberapa hal yang lain adalah ada fitur sekarang perbaikan yang bisa dilakukan oleh KPPS."
"Jika yang dilihat mata itu berbeda dengan yang ada di form C hasilnya," lanjut Betty Epsilon Idroos.
Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.