Saat Pemkab Konsel Somasi Guru Honorer Supriyani yang Sudah Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji 300 Ribu
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi
TRIBUNJATENG.COM,KENDARI - Guru honorer Supriyani masih terus berjuang atas dugaan penganiayaan siswa yang anak seorang anggota polisi.
Di tengah perjuangannya, Supriyani kini disomasi Pemkab Konawe Selatan.
Bupati Konawe Selatan tak terima karena Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sudah diprakarsai.
Untuk itu, Supriyani diminta klarifikasi dan minta maaf.
Baca juga: Fakta Penyebab Luka Anak Polisi Korban Guru Supriyani, Bukan Sapu, Ini Penjelasan Dokter Forensik
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menanggapi keputusan Pemda Konawe Selatan yang memberikan somasi ke Supriyani karena mencabut pernyataan surat damai.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, seharusnya surat somasi tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.
Apalagi kondisi Supriyani sebagai guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan seharusnya tidak layak disomasi pemda.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena di situ atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Terlebih kondisi yang saat ini dihadapi Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.
Selain itu pemda juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Menonton Bola Bisa Berujung Somasi: Saat Hiburan Murah Jadi Jerat Hukum |
![]() |
---|
3 Kasus Pemilik Warung di Jateng Disomasi Gegara Hak Siar Sepakbola, Didenda Rp 100 Juta - 231 Juta |
![]() |
---|
Endang, Nenek 78 Tahun di Klaten Disomasi & Didenda Rp115 Juta Gegara Siaran Sepakbola: Saya Tolak! |
![]() |
---|
Tak Gelar Nobar Liga Inggris, Bar di Solo Baru Disomasi dan Didenda Rp 231 Juta |
![]() |
---|
Syok Mbah Endang di Klaten, Disomasi Bayar Rp115 Juta, Dianggap Nobar Padahal Acara Halal Bihalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.