Saat Pemkab Konsel Somasi Guru Honorer Supriyani yang Sudah Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji 300 Ribu
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi
TRIBUNJATENG.COM,KENDARI - Guru honorer Supriyani masih terus berjuang atas dugaan penganiayaan siswa yang anak seorang anggota polisi.
Di tengah perjuangannya, Supriyani kini disomasi Pemkab Konawe Selatan.
Bupati Konawe Selatan tak terima karena Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sudah diprakarsai.
Untuk itu, Supriyani diminta klarifikasi dan minta maaf.
Baca juga: Fakta Penyebab Luka Anak Polisi Korban Guru Supriyani, Bukan Sapu, Ini Penjelasan Dokter Forensik
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menanggapi keputusan Pemda Konawe Selatan yang memberikan somasi ke Supriyani karena mencabut pernyataan surat damai.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, seharusnya surat somasi tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.
Apalagi kondisi Supriyani sebagai guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan seharusnya tidak layak disomasi pemda.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena di situ atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (08/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Terlebih kondisi yang saat ini dihadapi Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.
Selain itu pemda juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
| Nasib Yon Hendri Guru Honorer SD Dipecat Gara-gara Nasi Kotak dari Dinas |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden |
|
|---|
| Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong |
|
|---|
| Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer |
|
|---|
| Klarifikasi SMAN 10 Makassar Pecat Guru Honorer Jupriadi Setelah 16 Tahun: Tidak Memenuhi Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-memaafkan-Aipda-WH-dan-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.