Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Pesek Warga Pekalongan, Kantongi Rp200 Ribu Tiap "Jual" Wanita ke Pria Hidung Belang

Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto meminta penjelasan kepada pelaku TPPO di Mapolres Pekalongan, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan.

Pasalnya, SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia diketahui telah "menjual" tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Baca juga: HKN 2024, Plt Wali Kota Pekalongan: Komitmen Tingkatkan Kualitas dan Pemerataan Layanan Kesehatan

Baca juga: Aplikasi SIPESAT: Inovasi Layanan Tamu di Sekretariat DPRD Kota Pekalongan

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan sosial media.

"Hasil upaya kami melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO melalui sosial media Facebook maupun aplikasi lainnya," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, Rabu (13/11/2024).

Diterangkan AKBP Doni Prakoso, kasus TPPO memang baru ditemukan di Kecamatan Kajen. 

Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini.

"SN dijerat hukuman tentang pemberantasan TPPO Pasal 10 dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007."

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ucapnya.

Baca juga: Ormas di Kabupaten Pekalongan Datangi Kejaksaan Minta Usut Tuntas Korupsi RSUD Kraton

Baca juga: Pemkot Pekalongan Gelar Seminar Deteksi Dini Penyakit Kanker

Sementara dari pengakuan SN, dia mematok tarif Rp600 ribu setiap transaksi.

Dari uang itu, dia mendapatkan Rp200 ribu.

Sedangkan Rp400 ribu diberikan kepada korbannya.

"Sejak Oktober 2024 ada tiga wanita."

"Dua orang di antaranya di luar kota."

"Setiap itu (open BO) Rp600 ribu, di kamar kos saya."

"Saya ambilnya Rp200 ribu," katanya.

Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang dia sewa di Tanjungkulon, Kajen.

SN mengungkapkan, salah satu yang dia tawarkan masih berusia 18 tahun, sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. (*)

Baca juga: Peningkatan Akses KIT Batang, Jalan dan Jembatan Baru Tersono-Surodadi-Madugowongjati Diresmikan

Baca juga: Pemilik Warung Kelontong Ini Raih Omzet Bulanan Rp25 Juta, Hasil Jual Obat Terlarang di Purbalingga

Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Wahyu-Suharyono Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Baca juga: Komitmen Transparansi, Surodadi Kabupaten Batang Terpilih di Seleksi Desa Anti Korupsi 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved