Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Semarang 2025 Diproyeksikan Rp5,52 Triliun, Ini Kata Mbak Ita

Pendapatan daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Semarang pada 2025 diproyeksikan Rp5,52 triliun.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Suasana rapat paripurna pembahasan tingkat 1 RAPBD 2025 di DPRD Kota Semarang, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendapatan daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Semarang pada 2025 diproyeksikan Rp5,52 triliun.

Angka itu naik dari 2024 yang hanya sebesar Rp5,46 triliun. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.

Baca juga: Banjir di Pendrikan Semarang, Pedagang Tutup Lebih Awal

Baca juga: Delapan Ruas Jalan di Kota Semarang Terendam Banjir Setelah Hujan Deras Selama Dua Jam

PAD ditargetkan Rp3,82 triliun pada 2025 dengan rincian pajak daerah Rp3,04 triliun, retribusi daerah Rp668,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp84,3 miliar, PAD lain-lain yang sah Rp12,3 miliar. 

Sementara, pendapatan transfer dari pusat diproyeksikan Rp1,46 triliun, transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp231 miliar. 

"Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan rancangan APBD 2025."

"Ada beberapa yang digarisbawahi teman-teman DPRD Kota Semarang," terang Mbak Ita, sapaan akrabnya seusai rapat paripurna pembahasan tingkat 1, Rabu (20/11/2024). 

Mbak Ita memaparkan, peningkatan PAD akan dilakukan dengan beberapa upaya antara lain penerapan digitalisasi dalam penarikan pajak daerah maupun retribusi. 

Optimalisasi digitalisasi diyakini akan meningkatkan PAD, misalnya digitalisasi pada parkir, pajak horeka (hotel, restoran, dan hiburan). 

"Pajak horeka masih banyak yang umpet-umpetan."

"Sudah dipasang, dilepas, perlu pengawasan yang lebih," ujarnya. 

Baca juga: USM Gelar KKN PPM XXV Libatkan 760 Mahasiswa Dilakukan Di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang

Baca juga: Temuan Audit 2 Desa Rawan Stunting di Kabupaten Semarang: Ada 16 Bayi Belum Miliki JKN

Selain itu, lanjut Mbak Ita, penerapan digitalisasi juga sempat terkendala biaya administrasi penggunaan electronic data capture (EDC). 

Namun, per 1 Desember 2024, Bank Indonesia membebaskan biaya administrasi untuk transaksi di bawah Rp500 ribu. 

"Dengan adanya kebijakan itu, kami harap banyak hal yang bisa dimaksimalkan," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mbak Ita menambahkan, dalam upaya menggenjot piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemerintah Kota Semarang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved