Berita Semarang
Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Semarang 2025 Diproyeksikan Rp5,52 Triliun, Ini Kata Mbak Ita
Pendapatan daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Semarang pada 2025 diproyeksikan Rp5,52 triliun.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendapatan daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Semarang pada 2025 diproyeksikan Rp5,52 triliun.
Angka itu naik dari 2024 yang hanya sebesar Rp5,46 triliun.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.
Baca juga: Banjir di Pendrikan Semarang, Pedagang Tutup Lebih Awal
Baca juga: Delapan Ruas Jalan di Kota Semarang Terendam Banjir Setelah Hujan Deras Selama Dua Jam
PAD ditargetkan Rp3,82 triliun pada 2025 dengan rincian pajak daerah Rp3,04 triliun, retribusi daerah Rp668,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp84,3 miliar, PAD lain-lain yang sah Rp12,3 miliar.
Sementara, pendapatan transfer dari pusat diproyeksikan Rp1,46 triliun, transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp231 miliar.
"Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan rancangan APBD 2025."
"Ada beberapa yang digarisbawahi teman-teman DPRD Kota Semarang," terang Mbak Ita, sapaan akrabnya seusai rapat paripurna pembahasan tingkat 1, Rabu (20/11/2024).
Mbak Ita memaparkan, peningkatan PAD akan dilakukan dengan beberapa upaya antara lain penerapan digitalisasi dalam penarikan pajak daerah maupun retribusi.
Optimalisasi digitalisasi diyakini akan meningkatkan PAD, misalnya digitalisasi pada parkir, pajak horeka (hotel, restoran, dan hiburan).
"Pajak horeka masih banyak yang umpet-umpetan."
"Sudah dipasang, dilepas, perlu pengawasan yang lebih," ujarnya.
Baca juga: USM Gelar KKN PPM XXV Libatkan 760 Mahasiswa Dilakukan Di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang
Baca juga: Temuan Audit 2 Desa Rawan Stunting di Kabupaten Semarang: Ada 16 Bayi Belum Miliki JKN
Selain itu, lanjut Mbak Ita, penerapan digitalisasi juga sempat terkendala biaya administrasi penggunaan electronic data capture (EDC).
Namun, per 1 Desember 2024, Bank Indonesia membebaskan biaya administrasi untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
"Dengan adanya kebijakan itu, kami harap banyak hal yang bisa dimaksimalkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Mbak Ita menambahkan, dalam upaya menggenjot piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemerintah Kota Semarang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Semarang
Pemkot Semarang
DPRD Kota Semarang
Pendapatan Daerah Kota Semarang
APBD Kota Semarang 2025
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Ali Umar Dhani
Syaiful Bahri
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
100 Siswa Sekolah Rakyat Kota Semarang Mulai Persiapan Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Tegaskan Tenaga Medis Hadir untuk Mengabdi kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.