Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi

Sosok Mami Nina di Wonogiri, Jual Gadis 15 Tahun Dengan Tarif Rp 550 Ribu

Sosok Mami Nina di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis berusia 15 tahun di sebuah hotel.

Editor: rival al manaf
screencap Youtube Serambi TV
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Mami Nina di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis berusia 15 tahun di sebuah hotel.

Mami Nina itu memungut Rp 100 ribu di setiap transaksi yang didapat gadis.

Sekali kencan Mami Nina mematok tarif gadis tersebut sebesar Rp 550 ribu.

Aksi DP alias Mami Nina (24) berakhir setelah ditangkap tim Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah. 

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Baca juga: 2 Motor Ringsek di TKP Kecelakaan Wonogiri, 1 Perempuan Tewas

Baca juga: Warga Bowongso Berikan Dukungan Penuh untuk Paslon Afif-Husein di Pilbup Wonosobo

Perempuan itu ditangkap setelah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di salah satu hotel di Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/11/2024) menyatakan perdagangan orang anak dibawah umur terungkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di hotel atau penginapan-penginapan di Kabupaten Wonogiri, Senin (4/11/2024).

“Saat mengecek di kamar hotel, kami mendapati seorang perempuan di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kecamatan Slogohimo."

"Perempuan itu berusia 15 tahun,” kata Yahya.

Korban mengaku kepada polisi tengah menunggu tamunya setelah mendapatkan order dari tersangka Mami Nina.

Namun pria yang ditunggu tak kunjung tiba.

“Korban mengaku datang ke hotel tersebut atas perintah dan diantar Mami Nina,” tutur Yahya.

Dari fakta itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri lalu menangkap Mami Nina yang tinggal sebuah kosan di Kecamatan Slogohimo. Kepada penyidik, tersangka Mami Nina mengaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial.

“Tersangka ini mengeksploitasi korban secara ekonomi dan seksual.

Peran tersangka menerima transaksi dari seorang laki-laki yang memesan jasa perempuan untuk persetubuhan dengan korban.

Tarifnya sebesar Rp 550.000,” kata Yahya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved