Prostitusi
Sosok Mami Nina di Wonogiri, Jual Gadis 15 Tahun Dengan Tarif Rp 550 Ribu
Sosok Mami Nina di Wonogiri ditangkap polisi setelah kedapatan menjual gadis berusia 15 tahun di sebuah hotel.
Editor:
rival al manaf
Dari transaksi itu, demikian Yahya, korban mendapatkan bagian senilai Rp 300.000.
Sementara Mami Nina mendapatkan bagian Rp 100.000 dan sisanya Rp 150.000 untuk sewa hotel.
Yahya menambahkan tersangka dijerat Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksima 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 11 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncikari di Wonogiri Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang"
Berita Terkait:#Prostitusi
Nasib Pilu Gadis 16 Tahun Asal Indonesia Ditemukan Mengenaskan di Malaysia, Ternyata Dijual WNI |
![]() |
---|
Modus Operandi Kedai Kopi Plus-plus, Gadis di Bawah Umur Dapat Rp 50 Ribu untuk Layanan Tambahan |
![]() |
---|
Sosok Dua Bule Rusia Tawarkan Pijat Plus-plus di Bali, Kini Dideportasi |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Tarif SPG Plus-puls Sekali Kencan, Bisa Tembus Dobel Digit |
![]() |
---|
Geliat Prostitusi Kelas Atas, Sekali Kencan Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.