Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kasus Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi: Keluarga Laporkan Aipda Robig ke Polda Jateng
Keluarga GRO melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17), hingga tewas.
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (*)
Baca juga: Luthfi-Yasin Unggul di TPS 1 Sumber Solo, Tempat Jokowi Nyoblos saat Pilkada 2024
Baca juga: Unggul di TPS Tempat Nyoblos, Uyip- Satori Peroleh 187 Suara
Baca juga: Kalahkan Malaysia! Timnas Wanita Indonesia Lolos Semifinal ASEAN Cup 2024 Sebagai Juara Grup
Baca juga: Kalahkan Malaysia! Timnas Wanita Indonesia Lolos Semifinal ASEAN Cup 2024 Sebagai Juara Grup
Semarang
Running News
Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang
Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Polrestabes Semarang
Polda Jateng
Kombes Pol Artanto
SMK Negeri 4 Semarang
Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Zaenudin
Polri
Komnas HAM
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.