Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sama Ngotot Sebagai Korban, Ini Fakta Lengkap Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pria disabilitas terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Editor: muslimah
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). 

Agus menuturkan, sesampai di homestay, ia mengikuti saja keinginan dari perempuan tersebut.

"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.

Ia pun merasa curiga ketika perempuan tersebut mulai menghubungi temannya.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh,"

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, kini Agus berstatus tahanan kota.

"Dengan tahanan yang sudah 17 hari ini memohon biar cepat tuntas kasus ini,"

"Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," terangnya

Ia juga mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelumnya.

"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan. Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," pintanya.

Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.

"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua. Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa hasil visum terhadap korban mengungkap adanya tindak hubungan badan.

"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya dikonfirmasi Minggu (1/12/2024). 

Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved