Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Video Detik-detik Aipda Rozig Tembak Mati Pelajar Semarang, Keluarga Korban Keluhkan Polisi Lambat

Polisi tak kunjung menetapkan Aipda Rozig Zaenudin (38) sebagai tersangka atas kasus penembakan  GRO (17) atau Gamma bikin kecewa keluarga.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Rekaman kamera CCTV polisi tembak mati pelajar Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka atas kasus penembakan  GRO (17) atau Gamma bikin kecewa keluarga.

Keluarga korban GRO, berinisial S  mengatakan, menyayangkan lambatnya polisi memproses pelaku penembakan.

"Saya pribadi sangat menyayangkan dengan kelambatan dari pihak kepolisian mengenai penyidikan kasus tersebut," katanya, Senin (2/11/2024).

Pihaknya berharap , polisi segera menangani kasus ini dengan serius.

Baca juga: Sudah Mengakui Menembak Mati Pelajar Semarang Hingga Tewas, Aipda Robig Masih Belum Jadi Tersangka?

"Jangan lupa, nama Gamma dipulihkan karena selalu disebut sebagai gangster," bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku, Aipda Robig pelaku penembakan pelajar GRO belum ditetapkan sebagai tersangka. "Masih terperiksa," katanya.

Dia beralasan, Aipda Robig tak kunjung ditetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Di antaranya soal hasil ekshumasi," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, keluarga GRO (17) atau Gamma pelajar ditembak mati polisi meyakini kasus korban direkayasa terutama soal korban adalah anggota gangster.

Tak hanya itu, keluarga korban juga meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban ditembak mati karena melakukan penyerangan ke polisi menggunakan senjata tajam.

Keraguan keluarga itu berdasarkan rekaman video penembakan berdurasi 41 detik yang berhasil dikantongi keluarga korban. 

Dalam rekaman video tersebut, keluarga sama sekali tak melihat adanya korban menyerang Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

"Maka dari itu, yang paling utama adalah pengembalian nama baik Gamma. Kedua, proses pidana pelaku penembakan dengan hukuman pidana sesuai perbuatannya," kata seorang keluarga korban GRO yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan demi keselamatannya di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).

Keluarga korban mengaku, selama proses hukum ini, polisi hanya menunjukan barang bukti berupa senjata tajam untuk tawuran.

Alat-alat tersebut, kata dia, bisa diambil dari mana saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved