Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Video Detik-detik Aipda Rozig Tembak Mati Pelajar Semarang, Keluarga Korban Keluhkan Polisi Lambat
Polisi tak kunjung menetapkan Aipda Rozig Zaenudin (38) sebagai tersangka atas kasus penembakan GRO (17) atau Gamma bikin kecewa keluarga.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka atas kasus penembakan GRO (17) atau Gamma bikin kecewa keluarga.
Keluarga korban GRO, berinisial S mengatakan, menyayangkan lambatnya polisi memproses pelaku penembakan.
"Saya pribadi sangat menyayangkan dengan kelambatan dari pihak kepolisian mengenai penyidikan kasus tersebut," katanya, Senin (2/11/2024).
Pihaknya berharap , polisi segera menangani kasus ini dengan serius.
Baca juga: Sudah Mengakui Menembak Mati Pelajar Semarang Hingga Tewas, Aipda Robig Masih Belum Jadi Tersangka?
"Jangan lupa, nama Gamma dipulihkan karena selalu disebut sebagai gangster," bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku, Aipda Robig pelaku penembakan pelajar GRO belum ditetapkan sebagai tersangka. "Masih terperiksa," katanya.
Dia beralasan, Aipda Robig tak kunjung ditetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti lainnya.
"Di antaranya soal hasil ekshumasi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga GRO (17) atau Gamma pelajar ditembak mati polisi meyakini kasus korban direkayasa terutama soal korban adalah anggota gangster.
Tak hanya itu, keluarga korban juga meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban ditembak mati karena melakukan penyerangan ke polisi menggunakan senjata tajam.
Keraguan keluarga itu berdasarkan rekaman video penembakan berdurasi 41 detik yang berhasil dikantongi keluarga korban.
Dalam rekaman video tersebut, keluarga sama sekali tak melihat adanya korban menyerang Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
"Maka dari itu, yang paling utama adalah pengembalian nama baik Gamma. Kedua, proses pidana pelaku penembakan dengan hukuman pidana sesuai perbuatannya," kata seorang keluarga korban GRO yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan demi keselamatannya di Kota Semarang, Minggu (1/12/2024).
Keluarga korban mengaku, selama proses hukum ini, polisi hanya menunjukan barang bukti berupa senjata tajam untuk tawuran.
Alat-alat tersebut, kata dia, bisa diambil dari mana saja.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.