Berita Nasional
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan memberikan beban besar kepada dunia usaha, utamanya terhadap industri padat karya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan memberikan beban besar kepada dunia usaha, utamanya terhadap industri padat karya.
Terlebih karena industri padat karya sedang menjadi fokus pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani.
Baca juga: Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
"Ya (kenaikan upah minimum) 6,5 persen ini akan memberikan beban yang begitu luar biasa terhadap dunia usaha.
Terutama sektor yang padat karya.
Dan kita lihat bahwa padat karya ini sedang menjadi orientasi pemerintah untuk mengurangi pengangguran," ujar Ajib dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2024).
"Bagaimana mungkin pemerintah ingin mendorong pengurangan pengangguran, tapi di satu sisi memberikan beban berlebih terhadap dunia usaha.
Harapan kita adalah pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih bersifat jalan tengah," tegasnya.
Kebijakan tersebut, yakni bagaimana agar kenaikan upah minimum tetap terjadi tetapi dengan mempertimbangkan produktivitas dan daya saing industri nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
Prabowo juga menjelaskan, untuk upah minimum sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih perinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.
Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Airlangga pada Minggu (1/12/2024) saat ditanya soal kekhawatiran maraknya PHK akibat kenaikan upah minimum nasional.
Airlangga mengatakan, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya"
Baca juga: Ini Alasannya Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.