Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pekalongan

Program Batik Berlian, Berikan Manfaat 4.400 Pekerja Rentan di Kota Pekalongan Terlindungi Jamsostek

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan berkolaborasi dengan BPJamsostek Cabang Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
istimewa
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menyerahkan kepesertaan baru BPJamsostek dan santunan kematian bagi 2 pekerja rentan yang meninggal dunia. Santunan diterima oleh ahli warisnya, masing-masing sebesar Rp 42 juta, di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan. 


Dengan memperluas cakupan pekerjaan rentan yang mendapat perlindungan program Jamsostek, diharapkan lebih banyak lagi pekerja rentan yang menerima manfaat.


"Adapun pekerjaan informal yang rentan yang dilindungi program Jamsostek, di antaranya tukang becak, sopir angkutan umum sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau penyandang disabilitas dan lebe non PNS. Selain itu, pembantu pengatur lalu lintas, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, kuli panggul dan tukang ojek pengkolan," ungkapnya.


Diterangkan Dedi, dalam melakukan verifikasi dan validasi di lapangan program ini, BPJamsostek berkoordinasi dengan Dinperinaker Kota Pekalongan untuk mengumpulkan data warga yang berprofesi 21 jenis pekerjaan rentan tersebut baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. 


Kemudian, perangkat kecamatan maupun kelurahan setempat akan memberikan data warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dan bekerja. 


"Peserta Program Batik Berlian ini diikutkan dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi Rp16.800/bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan."


"Untuk manfaat program ini tidak jauh berbeda dengan pekerja penerima upah, di antaranya jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, dan jika kepesertaannya sudah 3 tahun akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya sampai dengan kuliah atau manfaatnya sebesar Rp 174 juta," terangnya.


Sementara, untuk JKK sendiri mendapatkan pengobatan dan perawatan yang unlimited di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJamsostek.


"Jika pekerja tersebut meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji atau Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 70 juta," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved