Upah Minimum 2025
RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025
Menaker Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.
Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini."
"Seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Baca juga: Sosok Idola Lama PSIS Semarang, Gayanya Mirip Gali Freitas, 100 Persen Layak Buat Mahesa Jenar
Baca juga: Remaja Meresahkan Akhirnya Tertangkap, Hendak Kembali Curi Barang Jamaah Masjid Ataqwa Boyolali
Baca juga: Libur Nataru, Tol Klaten-Prambanan Dibuka Fungsional Mulai 20 Desember 2024
Baca juga: Pedangdut Wika Salim Didampingi Pengacara Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya, Masalah Apakah?
Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Penjelasan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Upah Minimum 2025
Aturan Upah Minimum 2025
Yassierli
UMK 2025
Running News
Dewan Pengupahan
serikat pekerja
Apindo
TribunBreakingNews
Breakingnews
Kemnaker
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.