Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bentrok dengan PT KRI, DPRD Blora Komitmen Bela 23 Warga Jurangjero

DPRD Blora berkomitmen mendukung 23 warga Jurangjero yang jadi tersangka usai bentrok dengan PT KRI. Langkah hukum dan komunikasi politik ditempuh.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iqbal
Ketua DPRD Blora, Mustopa, saat audiensi bersama warga Jurangjero di Kantor DPRD Blora, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - DPRD Blora menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara 23 warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, yang ditetapkan sebagai tersangka akibat bentrok dengan pekerja PT KRI di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menegaskan pihaknya akan mendukung warga dalam mencari solusi, baik melalui komunikasi politik maupun jalur hukum.

“Warga meminta kami membantu membebaskan mereka dari status tersangka. Kami berkomitmen membantu komunikasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Mustopa saat audiensi bersama warga Jurangjero di Kantor DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).

Bentrok tersebut dipicu oleh protes warga terhadap aktivitas PT KRI yang diduga menimbulkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.

Mustopa menyampaikan, jika jalur komunikasi politik belum menghasilkan solusi, DPRD akan memfasilitasi bantuan hukum melalui pengacara untuk mengawal kasus hingga tuntas.

Sementara itu, aktivitas tambang PT KRI untuk sementara dihentikan.

Mustopa menekankan bahwa ke depan, jika PT KRI ingin beroperasi kembali, perusahaan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan tidak ada pencemaran yang merugikan warga.

“Warga sebenarnya tidak keberatan ada pabrik, asal tidak mencemari lingkungan. Kami akan pastikan tambang ini berizin dan tidak mengganggu ekosistem,” tegas Mustopa.

Di sisi lain, Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, turut meminta bantuan DPRD untuk membebaskan warganya dari status tersangka.

Menurutnya, status tersebut sangat memberatkan warga, yang kini harus melapor ke Polres Rembang dua kali seminggu.

“Setiap Senin dan Kamis warga harus foto bersama dan mengirimkan bukti lapor ke Polres Rembang. Ini membebani mereka,” kata Suwoto.

DPRD Blora berjanji untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dengan memastikan semua pihak, termasuk Pemkab Blora, berada dalam satu komando untuk menyelesaikan konflik.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved