Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

2 Rumah Sakit di Brebes Diputus Kemitraan, BPJS Kesehatan: Total Tagihan Fiktif Hingga Rp22 Miliar

BPJS Kesehatan Cabang Tegal memutus kontrak kerja sama terhadap dua rumah sakit di Kabupaten Brebes karena terbukti melakukan tagihan fiktif.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
BPJS Kesehatan Cabang Tegal melakukan tindakan tegas putus kerja sama kepada RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang, Brebes Jawa Tengah setelah terbukti nakal dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 20 Desember 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Dua rumah sakit di Kabupaten Brebes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal diputus kemitraannya untuk sementara waktu.

Pemutusan kemitraan tersebut terpaksa dilakukan lantaran terbukti melakukan pelanggaran atas kontrak kerja samanya.

Dua rumah sakit tersebut melakukan phantom procedure atau curang berupa mengklaim tagihan secara fiktif.

Baca juga: Social Security Summit, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap

Baca juga: Optimalisasi Program Kembali Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Ajak Peran Aktif Perusahaan

BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama dua rumah sakit di Kabupaten Brebes.

Dua rumah sakit yang dimaksud adalah RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari menjelaskan bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerja sama.

"Tanggal efektif putus perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Chohari menambahkan, keputusan untuk memutus kerja sama diambil setelah evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya yang terdiri dari organisasi profesi.

"Sanksi selain putus kerja sama juga mencakup pengembalian dana dan denda yang harus dibayarkan."

"Alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," ujarnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke Tri Sulistyowaty mengungkapkan bahwa kedua rumah sakit tersebut melakukan tindakan curang berupa tagihan fiktif, yang dikenal dengan istilah phantom procedure.

Rincian kecurangan menunjukkan bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp16.932.623.857.

Sementara RS Bhakti Asih Jatibarang Rp5.474.498.600.

"Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp16 miliar lebih dan RS Bhakti Asih Jatibarang Rp5 miliar lebih." 

"Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure."

"Jadi ada tagihan fiktif," jelas Ineke Tri Sulistyowaty.

Baca juga: Pemkab Tegal Perluas Jangkauan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Upaya BPJS Ktenagakerjaan Melindungi Pekerja Rentan di Tengah Ketidakpastian Penghasilan 

Setelah pemutusan kerja sama, Dinkes Kabupaten Brebes telah menyiapkan langkah agar masyarakat sebagai peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. 

"Pasien akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes," tambahnya.

Ineke juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.

"Semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, dan klinik yang mengelola iuran masyarakat sejak awal telah dimintakan pakta integritas."

"Jangan sampai merugikan negara demi kepentingan sepihak," tegasnya.

Sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Ineke menegaskan bahwa sosialisasi budaya anti kecurangan akan terus dilakukan.

Namun pihaknya mengingatkan bahwa tanggung jawab integritas juga terletak pada fasilitas kesehatan itu sendiri.

"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas," pungkasnya.

RS Tak Lagi Layani Pasien JKN 

Sementara itu, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr Feriyadi mengonfirmasi bahwa mulai 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut tidak akan lagi melayani pasien JKN.

"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan," kata Feriyadi.

Dia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan ke depan.

"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial," ujarnya.

Feriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada pasien dan keluarga pasien.

Pihaknya berharap jika diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa mendatang, pihaknya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Untuk kerugian yang disampaikan oleh BPJS, Alhamdulillah sudah diselesaikan secara administratif."

"Kami berkomitmen untuk memperbaiki diri," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Putus Kerjasama 2 RS di Brebes Akibat Kecurangan Klaim Miliaran Rupiah"

Baca juga: Jalur Pantura Kendal Sudah Mulus, Tapi Perlu Waspada Titik Aquaplaning

Baca juga: Kepala Bappeda Sebut Ketersediaan Air Jadi Tantangan Pengembangan Industri Sektor Pertanian di Blora

Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia: CSR Itu Corporate Social Responsibility, Bukan ‘Cash Siap Raib

Baca juga: Detik-detik Jembatan Putus Tak Kuat Tahan Beban, Truk Pasir Beserta Sopirnya Jatuh ke Sungai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved