Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pilunya Istri Haryono, Sopir Taksi Online Tersangka Setelah Laporkan Polisi Tembak Mati Sopir

Muhammad Suharyono sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan brutal yang melibatkan oknum polisi.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
Kronologi Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Setelah Bongkar Kasus Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi 

Haryono lalu melaporkan kasus itu ke polisi karena merasa kasihan pada korban meskipun diancam oleh pelaku.

Namun sayang, Suharyono malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani, dikutip dari Kompas.com.

Yuliani pun merasa janggal dengan ditetapkannya sang suami menjadi tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Brigadir AK dan Haryono saksi kunci yang melapor ke polisi.

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dikutip dari Kompas.com, 

Nuredy menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Para tersangkan disangkakan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal itu sendiri merujuk pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved