Berita Blora
23 Warga Jurangjero Blora Terbebas dari Status Tersangka, Bupati Arief Komitmen Lindungi Warganya
Bupati Blora, Arief Rohman turut menanggapi bebasnya puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dari status tersangka.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman turut menanggapi bebasnya puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dari status tersangka.
Sebelumnya memang puluhan warga Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.
PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan akan terus mengawal agar masyarakat Jurangjero juga terbebas dari polusi udara.
"Jadi memang 23 warga Jurangjero sudah bebas dari status tersangka ya lewat Restorative Justice."
"Selain itu, kami dari Pemkab Blora juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat Jurangjero dari polusi udara," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, menurutnya, antara Pemkab Blora dengan Pemkab Rembang sama-sama berkomitmen untuk menjaga lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya ke depan juga akan mengawal, andaikan PT KRI nanti beroperasi kembali agar tidak menimbulkan polusi udara.
"Lokasi pabriknya itu kan di Rembang, nah masyarakat kita ini kena imbasnya. Kami dengan Pemkab Rembang komitmennya adalah menjaga lingkungan."
"Jadi kalau perusahaan itu mau beroperasi kembali, ya harus ada izin AMDAL, atau izin-izin terkait lingkungannya harus terpenuhi. Nanti masyarakat juga akan siap komunikasi, prinsipnya tidak ada yang saling dirugikan. Kita akan komunikasi lebih lanjut terkait ini," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan 23 warga Jurangjero, saat ini sudah tidak menyandang status tersangka.
Hal itu lantaran, perselisihan yang terjadi antara pihak warga Jurangjero dengan PT KRI sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
"Jadi untuk kasus yang melibatkan warga Jurangjero dengan PT KRI itu sudah selesai. Sudah diselesaikan secara restorative justice, dengan melibatkan pihak masyarakat Jurangjero, dan pihak PT KRI, diselesaikan di polres Rembang," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (25/12/2024).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan lantaran sudah dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada puluhan warga Jurangjero telah resmi dicopot.
"Untuk status tersangkanya sudah terbebas," ujarnya.
Menurut AKBP Wawan ke depan antara masyarakat Jurangjero dengan PT KRI akan terus menjalin koordinasi, terutama jika PT KRI beroperasi kembali agar tidak menimbulkan polusi udara yang menggangu warga Jurangjero.
"Nanti sebelum PT KRI beroperasi kembali, kita akan lakukan rapat koordinasi lagi, terkait bagaimana agar tidak menimbulkan polusi udara yang menggangu warga Jurangjero," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meminta bantuan ke DPRD Blora untuk melepaskan status tersangka ke 23 warga Jurangjero.
"Kami meminta bantuan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat untuk membantu warga Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka," terangnya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Suwoto menyampaikan bahwa status tersangka itu sangat membebani puluhan warga Jurangjero.
"Warga kami sangat terbebani dengan ditetapkannya status tersangka itu. Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor,” paparnya.(Iqs)
Baca juga: Jateng Terbitkan 99.753 Surat Keterangan Asal Sepanjang 2024
Baca juga: Bea Cukai Kudus Temukan Ratusan Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Bangunan di Jepara
Baca juga: Siagakan Ratusan SPKLU di Rest Area dan Mobile, PLN Beri Kenyamanan Pemudik Nataru di Jateng DIY
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.