Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Aipda Robig Penembak 3 Pelajar di Semarang Dibela 7 Pengacara, Terungkap Nominal Gajinya

Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan tiga pelajar Semarang memilih pengacara dari luar kepolisian untuk mendampinginya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan tiga pelajar Semarang memilih pengacara dari luar kepolisian untuk mendampingi dalam proses hukum pidananya.

Tak tanggung-tanggung, Robig menyewa tujuh pengacara dari satu kantor hukum untuk membelanya di persidangan.

"Kami ada tujuh pengacara untuk mendampingi Robig," kata Kuasa hukum Robig, Herry Darman saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (27/12).

Tujuh pengacara tersebut merupakan rekanan Herry dari kantor hukum Herry Darman Law Office yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.

Baca juga: Apa Kabar Aipda Robig Penembak 3 Pelajar di Semarang? Polda Jateng Ungkap Alasan Belum Rekonstruksi

Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman.
Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Herry menyebut, penunjukannya sebagai kuasa hukum Robig karena istri Robig mengenal salah satu pengacaranya.

Atas dasar kedekatan itu, keluarga lalu menunjuknya sebagai pendamping hukum Robig.

"Ini kan pidana umum, maka Robig bisa mengambil pengacara luar (kepolisian). Jadi keluarga Robig tidak menggunakan pengacara penunjukan dari Polda," bebernya.

Dia menyebut, tujuh pengacara yang menjadi satu tim pembela Robig bukan sebagai bentuk ketakutan.

Sebaliknya, ketujuh pengacara ini berjibaku bersama karena melihat kasus yang dihadapi Robig bukan perkara ringan.

"Yang menentukan banyak sedikitnya lawyer itu kami. Misal tujuh pengacara itu masih kurang, nanti kami tambah," ungkapnya.

Tujuh pengacara ini hanya mendampingi Robig soal kasus pidananya.

Terkait kasus etik berupa pemecatan, kata Herry, Robig menggunakan pendamping dari kepolisian.

Herry tak mau berbicara banyak soal kasus penembakan tersebut.

Pihaknya nantinya bakal membuka semua pokok persoalan di pengadilan.

"Nanti buka di pengadilan biar semua terang benderang," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved