Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Pemerasan PPDS Undip Capai Rp 2 Miliar Persemester, Ini Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma

Terjadi perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan (pungutan) mahasiswi dr Aulia Risma mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut.

Baca juga: Polda Jateng Cekal 3 Tersangka PPDS Undip, Kuasa Hukum Dokter Aulia Kaget Mereka Masih Kerja

Baca juga: Kasus Dokter Aulia Risma Mengusik Kemanusiaan, Kenapa IDI Justru Pilih Dampingi Para Tersangka?

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.

Cekal Tersangka

Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia. Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," ujar Kombes Pol Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, yaitu TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS. Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

Ketiganya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. "Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," sambung Dwi.

Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka. "Kalau mereka menghambat kami tahan," bebernya.

Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini.

"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," terangnya.

Permohonan Penahanan

Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). (TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.)

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia.

Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

"Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis, 26 Desember 2024," kata Misyal saat dihubungi.

Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot. Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum).

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya. "Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi oleh mereka lagi," jelas Misyal. Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

Peran Tiga Tersangka

Vieta Ungkap Kondisi Ayah dr Aulia Risma Drop Seusai Pemakaman Putrinya, Muntah Darah Sampai Pingsan
Vieta Ungkap Kondisi Ayah dr Aulia Risma Drop Seusai Pemakaman Putrinya, Muntah Darah Sampai Pingsan (INSTAGRAM)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.

Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024. Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved