Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Reka Ulang K asus Aipda Robig Zainudin : Jarak Pistol Robig dengan Gamma 2,3 Meter

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus Aipda Robig Zainudin menembak tiga siswa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng / Iwan Arifianto.
Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai dengan fakta," ujarnya.

Dwi menyebut, keterangan para saksi memang betul tidak terjadi perkelahian hanya saling kejar mengejar.

"Itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik," bebernya. Soal adanya senggolan, Dwi memastikan tidak ada senggolan. "Hanya mepet saja," terangnya.

Dia pun mengungkapkan keberadaan Robig selepas melakukan penembakan.

"Dia mencari keberadaan mereka. Termasuk ke rumah sakit," terangnya.

Respons Keluarga Korban

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi.

Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan. Sebaliknya, tersangka tidak dilakukan rekonstruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.

"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti dulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekitar 2 meter. Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut.

Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

"Padahal yang lebih tahu kejadiannya kan para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.

Senjata Tajam

Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di Pengadilan.

"Secara keseluruhan Robig menerima hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Tenggelam di Danau Sembuluh, Bermula saat Mencari Ikan

Baca juga: Aipda Robig Belum Ajukan Banding Soal Pemecatannya, Polda Tunggu Sampai 11 Januari

Baca juga: Fenomena Pertikaian Bertetangga: Petaka Tuduhan Sering Mengintip yang Berujung Maut

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved