Berita Jateng
Soal Pemberlakukan Coretax System dan PPN 12 Persen, Badko HMI Sampaikan Aspirasi ke DJP Jateng I
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menerima audiensi dari Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menerima audiensi dari Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Tengah dan DIY.
Kegiatan ini merupakan bentuk diskusi serta bertukar pendapat terkait isu perpajakan terkini seperti pemberlakukan Coretax System dan pengenaan PPN 12 persen atas barang mewah.
Badko HMI menyampaikan aspirasinya mengenai PPN 12 % , di mana menurut mereka, informasi mengenai kenaikan PPN 12 % simpang siur dan cukup membuat dilema di masyarakat.
Selain itu, Badko HMI juga menyampaikan bahwa PPN 12 % perlu dikaji kembali penerapannya.
"Kami melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak melakukan gerakan tanpa dasar sehingga dapat terus berkontribusi kepada negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa," kata Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badko HMI Jateng DIY, Billy Al Sabil seperti dalam keterangan melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I, Jumat (3/1/2025).
Audiensi tersebut berlangsung di Aula Lawang Sewu, GKN II Semarang (Kamis, 2/1). Perwakilan HMI berjumlah enam orang ditemui oleh Plh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M Andi Setijo Nugroho, Plh Kabid P2Humas Trisno Hadi dan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I yaitu R Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta.
Andi Setijo Nugroho menyatakan bahwa DJP terbuka dalam hal informasi. Ia menyampaikan, para pihak dipersilakan untuk melakukan audiensi maupun kegiatan sejenis guna menjelaskan aturan maupun isu pajak terkini.
Andi lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tidak panik atas isu yang muncul dan selalu mencari informasi dari kanal yang valid.
"Rekan-rekan sekalian, sebelum kami menyampaikan update informasi terbaru terkait PPN 12 % kami sampaikan bahwa peran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan negara saat ini,” tambah Ganung.
Ia lebih lanjut menekankam bahwa PPN 12 % hanya dikenakan atas barang mewah dan tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok.
“Informasi yang dapat kami sampaikan adalah bahwa PPN 12 % hanya dikenakan atas barang mewah saja seperti kapal pesiar mewah dan sejenisnya, oleh karena itu barang kebutuhan pokok yang menjadi isu-isu liar kemarin dapat kami sampaikan tidak mengalami kenaikan tarif dan masih sama," imbuhnya. (*)
Baca juga: Mutasi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Keluarga Korban : Utang Besar Kasus Iwan Boedi
Baca juga: Tak Terpengaruh Isu PPN 12 persen, Harga Barang Elektronik di Tegal Masih Normal
Baca juga: Awal Tahun 2025 Sejumlah Perwira Polres Tegal Dimutasi, Ini Daftarnya
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.