Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Keberadaan Aipda Robig Sebelum Penembakan Gamma, Bukan Mau Pulang ke Asrama?

Pengacara Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menceritakan keberadaan kliennya sebelum dan setelah penembakan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Gesture Aipda Robig Zaenudin begitu percaya diri beberapa kali membantah atas adegan rekontruksi. 

Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.

"Nanti penyidik yang mempertimbangkan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved