Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

1.733 Non ASN Pemkot Semarang Tak Lolos Seleksi PPPK, BKPP: Akan Tetap Dipekerjakan

1.733 non aparatur sipil negara (non ASN) Pemkot Semarang dinyatakan tidak lolos seleksi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 1.733 non aparatur sipil negara (non ASN) Pemkot Semarang dinyatakan tidak lolos seleksi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memastikan akan tetap mempekerjakan para non ASN yang tidak lolos seleksi. 

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ada 2.654 formasi pada seleksi PPPK tahap satu di Lingkungan Pemkot Semarang.

Jumlah pelamar sebanyak 4.078 orang.

Baca juga: Kupas Kesiapan OPD di Masa Transisi Wali Kota Semarang, DPRD: Layanan Masyarakat Wajib Tetap Jalan

Baca juga: 441 Mahasiswa USM Ikuti KKN PPM XXV, Bupati Semarang Sampaikan Harapannya

Dari hasil proses seleksi yang dilakukan secara transparan dan beintegritas, 2.324 non ASN dinyatakan lolos menjadi PPPK

Sementara, 1.733 orang dinyatakan tidak lolos.

"Sesuai petunjuk Kemenpan, BKN, Kemendagri, kawan-kawan yang sudah lolos diangkat sebagai PPPK penuh waktu."

"Yang belum lolos, akan diproyeksikan ke PPPK paruh waktu," jelas Joko Hartono, Rabu (8/1/2025). 

Joko menjelaskan, regulasi PPPK penuh waktu sudah ada.

Bahkan, sudah ada penjadwalan untuk penetapan PPPK akan berlangsung pada 1 Maret 2025.

Sedangkan, PPPK paruh wwktu masih menunggu regulasi peraturan pemerintah 

"Jangan khawatir, kami sudah diperintahkan untuk mempekerjakan kawan-kawan non ASN baik yang lolos atau tidak lolos di 2025 ini."

"Mendapatkan gaji yang tidak berkurang, bahkan bertambah menyesuaikan UMR."

"Tapi, harus ikut tes," terangnya.

Lebih lanjut, Joko Hartono menerangkan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini karena ada pembatasan belanja pegawai.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

Pembatasan ini agar APBD benar-benar dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat. 

"Ketika pembatasan 30 persen, maka sangat selektif mana PPPK penuh waktu dan paruh waktu."

"PPPK penuh waktu digaji dengan belanja pegawai."

"PPPK parug waktu digaji dengan belanja di luar pegawai," paparnya. 

Baca juga: 162 Mahasiswa USM Dilepas Ikuti KKN di Kecamatan Semarang Timur

Baca juga: STIKES Telogorejo Semarang Gelar Seminar Bahaya Judi Online dan Pinjol

Sementara untuk durasi bekerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, 

Joko Hartono menyebut, tetap sama.

Mereka tetap bekerja seperti jam kerja yang berlaku di lingkup pemerintahan. 

"Kerjanya tetap ful, gaji minimal UMR."

"Jadi, bekerja sesuai jam kerja."

"Itu saja yang membedakan, pengelompokan belanja pegawai dan non-pegawai," tambahnya. 

Joko menekankan, seleksi PPPK sangat menjaga transparasi, kompetitif, dan integritas.

Dia berharap, para non ASN mensyukuri apa yang diberikan negara melalui pengangkatan PPPK

"Dulu non ASN ketika melamar sudah tanda tangan perjanjian tidak menuntut jadi ASN."

"Hari ini, pemerintah memberikan fasilitas lebih."

"Harus menyukuri apa yang diberikan negara kepada non ASN."

"Saran saya semua harus ikut tes dulu."

"Kalau tidak ikut tes tidak bisa jadi PPPK paruh waktu," katanya. 

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo meminta pemerintah harus memastikan seluruh non ASN harus tetap dipekerjakan baik yang lolos PPPK maupun tidak.

Dia juga menekankan, tidak ada lagi penambahan non ASN pada 2025. 

"Peraturannya nanti tidak boleh ada non ASN lagi."

"Hanya saja, driver dan satpam masuknya tetap outsourcing karena tidak ada formasi itu," katanya. (*)

Baca juga: Selama 2024, Kilang Cilacap Salurkan Bantuan Pendidikan Rp150 juta

Baca juga: Oikumene Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Asih

Baca juga: Jakenan Kecamatan Tertinggi Kasus PMK Saat Ini di Pati, Berikut Data Rinci Dispertan

Baca juga: Kuliner di Sentra Dracik Batang Dipastikan Aman, Ini Hasil Lengkap Uji Laboratorium Dinkes

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved