Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

3 Kepala SMP Negeri di Brebes Dicopot dari Jabatannya, Terlibat Kasus Mark Up Dana BOS

Tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes, dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus "mark up" dana BOS.

Editor: deni setiawan
PEMKAB BREBES
ILUSTRASI Gerbang Kantor BKPSDMD Kabupaten Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - BKPSDMD Kabupaten Brebes secara resmi mencopot jabatan tiga kepala sekolah.

Pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut terkait kasus dugaan mark up pengadaan soal ujian semester pada 2021 yang didanai BOS.

Meskipun dana yang dimark up itu sudah dikembalikan, pencopotan tersebut sekaligus bentuk efek jera.

Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Beni Pengemis Tegal Asal Brebes Sundutkan Rokok ke Pemotor, Beruntung Ada Karyawan Bank Mandiri

Baca juga: Poltek Harber Tanamkan Jiwa Kewirausahaan di SMK Karya Bhakti Brebes

Tiga Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Brebes, dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus "mark up" dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes.

Saat itu mereka menjabat sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKKS.

Ketiganya berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Kabupaten Brebes, yang kini telah pensiun untuk melakukan mark up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester tahun 2021 yang dibiayai lewat BOS.

Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Brebes, Januar Andriana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud.

"LHP itu disampaikan kepada Dindikpora Kabupaten Brebes dengan rekomendasi memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS," ujar Januar Andriana seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Meski enggan menyebutkan nama keempat pelaku, Januar Andriana mengungkap bahwa ketiga kepala sekolah tersebut berasal dari SMP Negeri 1 Bumiayu, SMP Negeri 1 Tanjung, dan SMP Negeri 2 Bumiayu. 

Baca juga: Viral Pendaki Tektok Brebes Diblacklist di Jalur Pendakian Gunung Slamet via Guci, Ini Kronologinya 

Baca juga: Ikuti Google Maps, Bus Rombongan Pendaki Asal Brebes Terjebak Jalur Sempit di Kalikajar Wonosobo

"Pelanggaran terjadi pada 2021."

"Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS."

"Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara," tambahnya.

Pada 12 Juli 2024, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved