Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Rapat Paripurna DPRD Batang, Usulkan Permohonan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 

Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih disampaikan dalam rapat paripurna di Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Diskominfo Batang
DPRD Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi agenda rapat paripurna DPRD kali ini, Rabu (15/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra dan Beni Wahyudi dan turut disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Baca juga: 3 Periode Kepemimpinan Lani Dwi Rejeki di Batang, Menekan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan

“Setelah KPU Batang menyerahkan hasil rapat pleno ke DPRD Kabupaten Batang pada 10 Januari 2025, maka harus ada jadwal rapat paripurna pengumuman lima hari setelahnya.

Hasil rapat paripurna pengumuman itu jadi dasar untuk permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Batang periode 2025-2030, Faiz Kurniawan dan Suyono,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra.

Meskipun jumlah anggota DPRD Kabupaten Batang yang hadir adalah 21 orang dari total 45 orang.

Ia memastikan, jumlah kehadiran yang kurang dari kuorum itu tidak menggugurkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang.

Danang menyebutkan, ada dua partai yang izin yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang mengadakan rapat partai di wilayah Kecamatan Tulis.

“Lalu, DPC PKB Kabupaten Batang juga sedang mengadakan rapat partai di kantornya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Batang Bambang Suryantoro Soedibyo menyebut, rapat paripurna kali ini khusus, sehingga tidak ada persyaratan minimal kehadiran anggota DPRD Kabupaten Batang.

Baca juga: OPINI LANI MARA S : Membaca Kelanjutan Nasib Sritex

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan ini diterima oleh Ketua DPRD pada 10 Januari 2025,” terangnya.

Pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Bambang menyatakan salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved