Berita Kajen
Komisi C DPRD Pekalongan Pertanyakan Pembangunan Saluran Pembuangan IPAL RSUD Kajen
Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan berkunjung ke RSUD Kajen untuk memantau pembangunan saluran pembuangan IPAL.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan berkunjung ke RSUD Kajen.
Kedatangan mereka yang dipimpin ketua Komisi C, Achmad Khozin untuk mempertanyakan kesiapan rumah sakit tersebut terkait, pembangunan saluran pembuangan Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Sungai Sengkarang.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Komisi C memberikan masukan, maupun usulan supaya pelaksanaan pembangunan saluran pembuangan hasil pengolahan IPAL hasilnya bagus.
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Pengusaha Batik Wajib Punya IPAL Komunal
Kemudian saluran pembuangan IPAL ini, sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang ada.
Ketua Komisi C Achmad Khozin mengusulkan supaya, sebelum dibangun pihak RSUD Kajen harus berkoordinasi dengan PSDA dan Binamarga Provinsi Jateng.
''Secara keseluruhan, rencana pembangunan saluran pembuangan hasil IPAL RSUD Kajen sangat bagus."
"Namun harus dipersiapakan secara matang, sebelum pembangunan dilakukan," kata Ketua Komisi C Achmad Khozin, Jumat (17/1/2025).
Hasil pengolahan IPAL nantinya, akan dibuang ke Sungai Sengkarang dan untuk menuju ke sungai maka perlu dibangunan saluran pembuangan.
Sedangkan, saluran berupa perpipaan yang akan dipasang nanti akan melawati jalur yang merupakan jalan maupun saluran milik Provinsi Jateng.
"Sebelum proses lelang dan pembangunan, perlu dikordinasikan dengan PSDA dan Binamarga Provinsi Jateng. Jangan sampai karena tak berkoordinasi dengan pihak provinsi, saluran yang sudah dibangun dibongkar lagi karena tidak ada izin," imbuhnya.
Sementara itu. Direktur RSUD Kajen, dr Imam Prasetyo menjelaskan,npihaknya memang berencana membangun saluran pembuangan pengolahan IPAL dalam bentuk cair.
Semua limbah rumah sakit diolah dan hasilnya terdapat indikator terkait fisik, kimia, dan biologi dan selama ini juga sudah terpenuhi.
Kemudian limbah cair ini dibuang yang sudah tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungannya dibuang ke saluran irigasi.
"Namun belum lama ini, ada rekomendasi dari Dinas Perkim Provinsi Jateng limbah cair ini tidak boleh dibuang ke saluran irigasi,'' katanya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, akhirnya RSUD Kajen berencana membangun saluran tersebut.
Baca juga: Pastikan Sesuai Baku Mutu, DLH Rutin Uji Lab Limbah pada 4 IPAL Komunal
Lima Hari Sekolah Diusulkan, KaDindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid : Bukan Full Day School |
![]() |
---|
PDAM Pekalongan Permudah Akses Air Bersih, Biaya Sambungan Bisa Dicicil |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Akan Terapkan 5 Hari Sekolah |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Pekalongan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Susun Prioritas Anggaran 2026 |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Anak Yatim Piatu Putus Sekolah, Bupati Pekalongan Fadia Siapkan Kartu Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.