Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Komisi C DPRD Pekalongan Pertanyakan Pembangunan Saluran Pembuangan IPAL RSUD Kajen

Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan berkunjung ke RSUD Kajen untuk memantau pembangunan saluran pembuangan IPAL.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
istimewa
Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan saat berkunjung ke RSUD Kajen mempertanyakan, kesiapan rumah sakit tersebut terkait, pembangunan saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Sungai Sengkarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan berkunjung ke RSUD Kajen

Kedatangan mereka yang dipimpin ketua Komisi C, Achmad Khozin untuk mempertanyakan kesiapan rumah sakit tersebut terkait, pembangunan saluran pembuangan Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Sungai Sengkarang.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Komisi C memberikan masukan, maupun usulan supaya pelaksanaan pembangunan saluran pembuangan hasil pengolahan IPAL hasilnya bagus.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Pengusaha Batik Wajib Punya IPAL Komunal

Kemudian saluran pembuangan IPAL ini, sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang ada.

Ketua Komisi C Achmad Khozin mengusulkan supaya, sebelum dibangun pihak RSUD Kajen harus berkoordinasi dengan PSDA dan Binamarga Provinsi Jateng.

''Secara keseluruhan, rencana pembangunan saluran pembuangan hasil IPAL RSUD Kajen sangat bagus."

"Namun harus dipersiapakan secara matang, sebelum pembangunan dilakukan," kata Ketua Komisi C Achmad Khozin, Jumat (17/1/2025).

Hasil pengolahan IPAL nantinya, akan dibuang ke Sungai Sengkarang dan untuk menuju ke sungai maka perlu dibangunan saluran pembuangan.

Sedangkan, saluran berupa perpipaan yang akan dipasang nanti akan melawati jalur yang merupakan jalan maupun saluran milik Provinsi Jateng.

"Sebelum proses lelang dan pembangunan, perlu dikordinasikan dengan PSDA dan Binamarga Provinsi Jateng. Jangan sampai karena tak berkoordinasi dengan pihak provinsi, saluran yang sudah dibangun dibongkar lagi karena tidak ada izin," imbuhnya.

Sementara itu. Direktur RSUD Kajen, dr Imam Prasetyo menjelaskan,npihaknya memang berencana membangun saluran pembuangan pengolahan IPAL dalam bentuk cair.

Semua limbah rumah sakit diolah dan hasilnya terdapat indikator terkait fisik, kimia, dan biologi dan selama ini juga sudah terpenuhi. 

Kemudian limbah cair ini dibuang yang sudah tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungannya dibuang ke saluran irigasi.

"Namun belum lama ini, ada rekomendasi dari Dinas Perkim Provinsi Jateng limbah cair ini tidak boleh dibuang ke saluran irigasi,'' katanya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, akhirnya RSUD Kajen berencana membangun saluran tersebut. 

Baca juga: Pastikan Sesuai Baku Mutu, DLH Rutin Uji Lab Limbah pada 4 IPAL Komunal 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved