Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

UPDATE Penyitaan Hotel Aruss Semarang, JO Operator Situs Agen 138 Merupakan Residivis Judi Online

Satu tersangka kasus situs judi online yang aliran dananya diduga ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Kompas.com
Uang Rp103 miliar yang disita diduga digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang diduga berasal dari judi online. 

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.

Jumlah uang yang disita senilai Rp4.061.970.779.

“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp5.184.058.779,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga menetapkan ada satu orang yang masih buron.

“Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” kata Brigjen Pol Himawan.

Atas tindakannya, para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Suasana Hotel Aruss saat dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Suasana Hotel Aruss saat dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Mabes Polri. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2024."

"Ini terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan Rp552.651.097,55,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss Semarang berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kami sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang."

"Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved