Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Keluarga Gamma Korban Kasus Pelajar Ditembak Polisi di Semarang, Terlunta-lunta Menanti Keadilan
Keluarga Gamma atau GRO (17) korban penembakan anggota polisi masih terlunta-lunta dalam menanti keadilan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Gamma atau GRO (17) korban penembakan anggota polisi masih terlunta-lunta dalam menanti keadilan.
Dua bulan kasus ini berjalan, berkas pidana kasus tersebut masih jalan di tempat.
Baca juga: Proses Hukum Aipda Robig dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Terus Berlanjut
"Kami kemarin (Selasa,28 Januari) bertanya ke polisi soal perkembangan kasus anak saya yang ternyata berkas kasusnya masih dikaji di Kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah)," kata Ayah Kandung Gamma, Andi Prabowo (44) saat dihubungi Tribun, Rabu (29/1/2025).
Andi berharap, aparat penegak hukum bisa bekerja cepat demi keadilan bagi anaknya.
"Sekaligus biar tersangka juga segera diadili," paparnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, kasus pidana Aipda Robig Zaenudin masih tahap P18 dan P19 atau pemeriksaan dari jaksa.
"Saya belum dapat info update lagi dari penyidik tapi untuk sementara mereka masih melengkapi," tuturnya.
Di samping itu, pihaknya juga masih memproses sidang banding Aipda Robig yang menolak dipecat dari lembaga kepolisian.
"Prosesnya sekarang masih menunggu tanda tangan pimpinan (Kapolda) untuk menunjuk majelis pimpinan sidang," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Polisi melakukan rekontruksi kasus penembakan tersebut di tiga lokasi berbeda termasuk tempat penembakan depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Senin (30/12/2024).
Menolak dipecat, Robig menyerahkan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah, Sabtu (11/1/2025). (*)
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
polisi tembak pelajar di semarang
Semarang
Robig Zaenudin
Gamma Rizkynata Oktafandy
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.