UIN Saizu Purwokerto
Kontroversi Serangga Jadi Alternatif Menu MBG, Akademisi UIN Saizu Beberkan Pandangan Hukum Fikihnya
Akademisi UIN Saizu Purwokerto, Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, memberikan pandangannya seputar hukum Islam terkait mengonsumsi serangga.
Dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Hayat al-Hayawan al-Kubra, dijelaskan bahwa belalang memiliki berbagai jenis dan warna. Karena keberlimpahan populasi belalang, masyarakat di beberapa daerah menjadikannya komoditas makanan.
Berbagai olahan belalang seperti belalang goreng dan tumis belalang banyak dijual sebagai camilan kaya protein. Berbeda dengan belalang, sebagian besar serangga lainnya tetap diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Misalnya, kepompong, ulat, jangkrik, tawon, dan laron dianggap sebagai hewan yang menjijikkan dan masuk dalam kategori hasyarat.
"Dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra disebutkan bahwa kepompong termasuk dalam jenis ulat merah yang hidup di tumbuh-tumbuhan dan dikategorikan sebagai hewan haram," beber dia.
Jangkrik, meskipun sering dikonsumsi oleh sebagian masyarakat sebagai camilan, juga diharamkan menurut ulama fikih karena dianggap menjijikkan. Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, disebutkan bahwa hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti jangkrik, tikus, kumbang, dan kalajengking tidak sah diperjualbelikan karena haram untuk dikonsumsi.
Selain itu, lebah dewasa juga dilarang untuk dikonsumsi dalam Islam. Menurut Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, lebah termasuk dalam hewan yang dilarang untuk dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang melarang membunuh semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.
Namun, ada perbedaan dalam hukum konsumsi enthung lebah atau larvanya. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat menjelaskan bahwa enthung lebah halal jika dimakan bersamaan dengan madu atau sarang lebahnya. Namun, jika dikonsumsi secara terpisah, maka hukumnya haram.
Perdebatan mengenai konsumsi serangga bukan hanya soal hukum fikih, tetapi juga mencakup aspek budaya dan kebutuhan gizi. Beberapa masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia, telah lama mengonsumsi serangga sebagai bagian dari kebiasaan kuliner mereka.
Selain tinggi protein, serangga juga memiliki kandungan zat besi dan lemak sehat yang dapat menjadi sumber nutrisi alternatif. Namun, bagi umat Islam, hukum syariat tetap menjadi pedoman utama dalam memilih makanan.
Allah SWT telah memerintahkan dalam Al-Qur'an untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 172: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
"Dengan adanya wacana memasukkan serangga ke dalam program MBG, pemerintah perlu memastikan bahwa pilihan makanan dalam program ini tetap memperhatikan aspek halal," sarannya.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami perbedaan antara sumber protein yang diperbolehkan dan yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Ke depan, diskusi antara ulama, pakar gizi, dan pihak terkait diharapkan dapat menemukan solusi terbaik dalam menyusun kebijakan pangan yang tidak hanya bergizi tetapi juga sesuai dengan ketentuan agama. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat nutrisi yang optimal tanpa harus melanggar ajaran Islam.
Kesimpulannya, konsumsi serangga dalam Islam masih menjadi perdebatan. Meskipun belalang dinyatakan halal oleh Rasulullah SAW, sebagian besar serangga lainnya tetap diharamkan oleh mayoritas ulama.
Karena itu, umat Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan, terutama dalam konteks program gizi nasional yang tengah digulirkan pemerintah. Pemerintah pun diharapkan tetap mengutamakan produk yang sesuai dengan prinsip halal dalam setiap kebijakan pangan yang diterapkan. (*)
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Gandeng Astomanis Adakan Pelatihan Literasi Digital di Kebumen
tribunjateng.com
serangga
MBG
UIN Saizu
Makan Bergizi Gratis
Purwokerto
hukum islam
hukum makan serangga
Dirjen Pendis Hadiri Seminar di UIN Saizu, Bahas Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi |
![]() |
---|
Prodi Ekonomi Syariah UIN Saizu Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA, Mutu Pendidikan Kian Terbukti |
![]() |
---|
Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN : Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN |
![]() |
---|
Edukasi Menulis Tugas Akhir EMILTA: Mendongkrak Mutu KTI Mahasiswa |
![]() |
---|
Menteri Agama RI Dijadwalkan Isi Seminar Bertema Spiritualitas di UIN Saizu Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.