Polres Batang Larang Penggunaan di Jalan Raya, Mengapa?
Polres Batang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah 647 kecelakaan tercatat sepanjang 2024. Penggunaan dibatasi di area pemukiman.
Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Lailani Fitrah (20) dan Difa Alfinuri Frida (21), jaket merah saat berkeliling kota dengan sepeda listrik (Electric Bike/e-bike) Migo, Rabu (22/8/2018). Polres Batang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah 647 kecelakaan tercatat sepanjang 2024.
Polres Batang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik yang benar.
Masyarakat diingatkan untuk hanya menggunakan sepeda listrik di area yang aman, seperti kompleks perumahan atau kawasan tertutup.
Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dapat berkurang secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat sepeda listrik dengan lebih aman dan tertib.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Festival Tunas Bahasa Ibu Batang, 468 Siswa SMP Berlomba Rawat Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Bupati Faiz Ajak ASN Teladani Empati Rasulullah dalam Pelayanan Publik |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.