Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang
Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam
Dua oknum polisi ini ditangkap selepas memeras sepasang remaja di Jalan Telaga Mas, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.
Baca juga: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Dewa United, Sempat Unggul Mahesa Jenar Malah Jadi Lumbung Gol
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa Polines Semarang di Tol Solo Ngawi, Lalulintas Macet
Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.
"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.
Dari kasus tersebut, komplotan tersebut mengantongi uang Rp2,5 juta.

Pelaku Ditahan 30 Hari
Di sisi lain seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Polda Jateng saat ini masih memeriksa dua oknum anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.
Untuk itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang.
Penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.