Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Magelang

Nasib Nugroho Tersangka Korupsi Puskesmas Magelang Utara Usai Kembalikan Uang, Proses Pidana Lanjut

Diberitakan sebelumnya, Nugroho Riyadi, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 61.733.525,28 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, pada Kamis

Editor: rival al manaf
(Dokumentasi Kejari Kota Magelang)
Nugroho Riyadi saat mengembalikan uang pengganti atas kasus korupsi dana kapitasi di Puskesmas Magelang Utara, Kamis (13/2/2025). Uang ini dikembalikan kepada Kejari Kota Magelang.(Dokumentasi Kejari Kota Magelang) 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Nugroho Riyadi tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara setelah kembalikan uang korupsi terungkap.

Diberitakan sebelumnya, Nugroho Riyadi, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 61.733.525,28 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, pada Kamis (13/2/2025). 

Nugroho, yang merupakan direktur perusahaan bidang pemeliharaan gedung, menyerahkan uang pengganti tersebut berdasarkan perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, yang menemukan adanya pengerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi dalam proyek yang dikerjakannya.

Baca juga: 54 Pelanggar Terjaring Razia di Jembatan Jurug, Polresta Solo Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Baca juga: Video RICUH Persipa Pati Ditumbangkan Persipura di Kandang Sendiri, Suporter Murka Robohkan Papan

Baca juga: Program Pemeriksaan Gratis di Puskesmas Sidorejo Lor Kota Salatiga Baru Dimanfaatkan 6 Orang

"Uang pengganti ini tidak menghapus unsur pidana. Sudah diatur di UU Tipikor," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Erry menambahkan bahwa pengembalian uang pengganti tergantung pada itikad baik tersangka, dan menjadi salah satu pertimbangan kejaksaan dalam proses penuntutan.

"Pengembalian uang pengganti juga jadi pertimbangan kejaksaan melakukan penuntutan," imbuhnya.

Selain Nugroho Riyadi, ada tiga tersangka lain dalam kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 129.191.711.

Mereka adalah: Nur Edi – Direktur perusahaan penyedia barang dan jasa Sarif Susanto – Sales marketing perusahaan penyedia barang dan jasa Maria Frice Saunoah – Mantan PNS yang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan.

Kejaksaan berharap ketiga tersangka lainnya mengikuti langkah Nugroho Riyadi dengan mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya tahun anggaran 2022-2023.

Tahun 2022: Dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya mencapai Rp 2 miliar

Tahun 2023: Dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya mencapai Rp 1,8 miliar

Pramono mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah mark up biaya dan pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi. 

Selain itu, dalam penunjukan rekanan proyek, Maria Frice Saunoah diduga melakukan penunjukan sepihak.

“Item penyimpangannya banyak sekali. Secara garis besar (penyimpangan) dalam pemeliharaan gedung dan pengadaan alat kesehatan,” ujarnya.

Namun, Pramono belum mengungkapkan kompensasi yang diterima oleh para tersangka, dan meminta publik menunggu proses persidangan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Dana Puskesmas Magelang Utara Kembalikan Rp 61,7 Juta ke Kejari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved