Magelang
Nasib Nugroho Tersangka Korupsi Puskesmas Magelang Utara Usai Kembalikan Uang, Proses Pidana Lanjut
Diberitakan sebelumnya, Nugroho Riyadi, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 61.733.525,28 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, pada Kamis
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Nugroho Riyadi tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara setelah kembalikan uang korupsi terungkap.
Diberitakan sebelumnya, Nugroho Riyadi, mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 61.733.525,28 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, pada Kamis (13/2/2025).
Nugroho, yang merupakan direktur perusahaan bidang pemeliharaan gedung, menyerahkan uang pengganti tersebut berdasarkan perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang, yang menemukan adanya pengerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi dalam proyek yang dikerjakannya.
Baca juga: 54 Pelanggar Terjaring Razia di Jembatan Jurug, Polresta Solo Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Baca juga: Video RICUH Persipa Pati Ditumbangkan Persipura di Kandang Sendiri, Suporter Murka Robohkan Papan
Baca juga: Program Pemeriksaan Gratis di Puskesmas Sidorejo Lor Kota Salatiga Baru Dimanfaatkan 6 Orang
"Uang pengganti ini tidak menghapus unsur pidana. Sudah diatur di UU Tipikor," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Erry menambahkan bahwa pengembalian uang pengganti tergantung pada itikad baik tersangka, dan menjadi salah satu pertimbangan kejaksaan dalam proses penuntutan.
"Pengembalian uang pengganti juga jadi pertimbangan kejaksaan melakukan penuntutan," imbuhnya.
Selain Nugroho Riyadi, ada tiga tersangka lain dalam kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 129.191.711.
Mereka adalah: Nur Edi – Direktur perusahaan penyedia barang dan jasa Sarif Susanto – Sales marketing perusahaan penyedia barang dan jasa Maria Frice Saunoah – Mantan PNS yang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan.
Kejaksaan berharap ketiga tersangka lainnya mengikuti langkah Nugroho Riyadi dengan mengembalikan uang hasil korupsi yang mereka terima.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya tahun anggaran 2022-2023.
Tahun 2022: Dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya mencapai Rp 2 miliar
Tahun 2023: Dana kapitasi BPJS Kesehatan dan pendapatan lainnya mencapai Rp 1,8 miliar
Pramono mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah mark up biaya dan pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, dalam penunjukan rekanan proyek, Maria Frice Saunoah diduga melakukan penunjukan sepihak.
“Item penyimpangannya banyak sekali. Secara garis besar (penyimpangan) dalam pemeliharaan gedung dan pengadaan alat kesehatan,” ujarnya.
Namun, Pramono belum mengungkapkan kompensasi yang diterima oleh para tersangka, dan meminta publik menunggu proses persidangan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Dana Puskesmas Magelang Utara Kembalikan Rp 61,7 Juta ke Kejari"
Pria Magelang Temukan Jasad Bayi di Balik Mesin Cuci, Toilet Sering Jadi Tempat Numpang Kencing |
![]() |
---|
Makam Penjual Durian di Magelang Dibongkar, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan Ternyata Pengeroyokan |
![]() |
---|
Nasib Apes Pria di Magelang, Cari Anak Bangunkan Sahur Malah Diserang 15 Orang Dengan Senjata tajam |
![]() |
---|
Misteri Suami Istri Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Magelang, Keluarga Menolak Otopsi |
![]() |
---|
Nasib Pelajar SMK Serang Polisi Dengan Kembang Api di Magelang. Kini Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.