Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK

Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye, Setelah Resmi Jadi Tahanan KPK

Potret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri pakai rompi oranye resmi ditahan KPK

|
Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ITA DITAHAN KPK - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada hari ini, Rabu (19/2/2025). KPK menduga Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. 

Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

Baca juga: Sosok Mbak Ita Wali Kota Semarang dan Suami Ditahan KPK: Kasus Korupsi, Pemerasan dan Gratifikasi

Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? 'Mohon Doanya Saja ya'

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved