Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang

Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan satu tersangka polisi berpangkat AKP dalam kasus penganiayaan Darso warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
EKSHUMASI - Dokumentasi proses ekshumasi jasad Darso di TPU Sekrakal Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Pada kasus penganiayaan itu, satu polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan satu tersangka dari kasus penganiayaan Darso warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Tersangka kasus ini berinisial HR (48).

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, polisi ini berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. 

Baca juga: Update Kasus Darso, Sopir Asal Semarang Tewas Dianiaya 6 Polisi di Jogja, Bareskrim Turun Tangan

Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Awasi Kasus Darso, Warga Semarang Yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta

"Sudah penetapan tersangka," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (24/2/2025).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga Darso didampingi kuasa hukumnya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Keluarga melaporkan enam oknum polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dugaan penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 21 September 2024.

Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, tidak puas atas penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.

Dia menyebut, seharusnya keenam polisi semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP)."

"Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," beber Antoni.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia. 

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."

"Termasuk dalam kasus ini."

"Komandan tidak mungkin menghajar sendiri."

"Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni Yudha Timor.

Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.  

Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.

"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi."

"Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," terangnya.

Antoni Yudha Timor juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.

"Harus segera ditahan."

"Ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Pertemuan Polda DIY dan Polda Jateng Soal 6 Polisi Jogja Aniaya Darso Belum Diungkap ke Publik

Baca juga: Polda DIY Bertemu Polda Jateng untuk Bahas Kasus Darso, Penetapan Tersangka ?

Di sisi lain, Antoni menuntut pula agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses. 

Dia meminta keenamnya disanksi berat bila terbukti bersalah. 

"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan."

"Dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiyaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekira 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu, sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY.

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jateng pada Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat, 21 Februari 2025. (*)

Baca juga: DPRD Jateng Keberatan Efisiensi Anggaran Infrastruktur, Perbaikan Jalan Terhambat

Baca juga: Wakil Menteri Sosial Agus Jabo: Banyak Bansos Belum Tepat Sasaran di Jateng

Baca juga: Arief Rohman Menyoal Efisiensi Anggaran: Program Unggulan di Blora Harus Tetap Jalan

Baca juga: Daftar di Sini Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus dan Kereta Api! 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved