Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Ingin Tingkatkan DBHCHT Dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, Kamis (27/2/2025).

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

Kendati demikian, kegiatan sosialisasi seperti ini penting dilakukan.

"Dana cukai manfaatnya luar biasa untuk alat kesehatan, puskemas banyak dari dana cukai.Dana cukai ilegal yang jadi penghambat kami, maka kami sosialisasikan dana DBHCHT termasuk aturannya," ucapnya.

Ia menjelaskan setiap tahunan saja dana bagi hasil cukai Pemkab Jepara bisa mendapatkan Rp 21 Miliar.

Dari banyaknya hasil tersebut, ada sekiranya 2 Miliar untuk membantu para buruh pekerja rokok maupun petani tembakau.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Jepara Jateng Jelang Ramadhan Kamis 27 Februari 2025

"Banyak buat BLT buruh rokok, pertahun Rp 2 Miliar untuk pekerja rokok, kami dapet uang dari rokok sampai Rp 21 Miliar.Dana sisa itu tidak boleh didana lainnya, sisanya tetap di dana BHCHT," tuturnya.

 

Dia ingin dengan kegiatan ini bisa menurunkan penggunaan rokok ilegal dan bisa meningkatkan DBHCHT di Jepara.

"Masyarakat diarahkan untuk rokok legal karena sudah ada takarannya, kalau rokok ilegal bahan yang tidak standar.Sasaranya kepada tokoh masyarakat, diharapkan bisa getuk tular.memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat," tutupnya. (Ito) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved