Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Pelaku Raup Untung Rp40 Ribu per Karung, Hasil Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal di Banjarnegara

Peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara dibongkar petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Banjarnegara.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
POLRES BANJARNEGARA
PUPUK SUBSIDI - TE (42) warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025). TE merupakan pemilik sekaligus pengedar pupuk subsidi secara ilegal di Banjarnegara. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara dibongkar petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Banjarnegara.

Satu orang pun telah sebagai tersangka, yakni berinisial TE (42) warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Adapun barang bukti yang disita adalah 3,5 ton pupuk bersubsidi. 

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino menyampaikan, awalnya pada (7/3/2025) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Batur terdapat peredaran pupuk subsidi secara ilegal. 

Baca juga: Angkat Potensi Lokal dan Bantu Peternak, Sukini Inovasi Bikin Ikan Asap Khas Banjarnegara

Baca juga: Haul HOS Tjokroaminoto, Kaum SI Banjarnegara Lakukan Ziarah Makam

"Pada 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di Desa Batur."

"Kemudian pada pukul 19.30, sesampainya petugas di Dusun Purwajiwa, melihat ada sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam, terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Merasa curiga dengan muatan tersebut, petugas pun menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengemudi, dimana supir yaitu HK (18) bersama dua kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29).

Mereka bertiga merupakan warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang dimuat.

Setelah dicek, ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 70 karung yang beratnya masing-masing 50 kilogram. 

"Berdasarkan hasil interogasi, pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain."

"Truk itu berada di halaman masjid karena sedang menunggu pembeli."

"Atas temuan itu, kami pun menggiring mereka termasuk truk berisi pupuk ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Baca juga: Cetak Relawan Tangguh, PMI Banjarnegara Tingkatkan Kapasitas Pertolongan Pertama

Baca juga: Pidato Perdana Bupati Amel Usai Sertijab: Tunaikan Janji Wujudkan Banjarnegara Maju dan Sejahtera

Pihaknya menyatakan, dari hasil temuan inilah kemudian polisi menetapkan satu tersangka inisial TE (42) sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved