Berita Banjarnegara
Pelaku Raup Untung Rp40 Ribu per Karung, Hasil Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal di Banjarnegara
Peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara dibongkar petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Banjarnegara.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara dibongkar petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Banjarnegara.
Satu orang pun telah sebagai tersangka, yakni berinisial TE (42) warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Adapun barang bukti yang disita adalah 3,5 ton pupuk bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino menyampaikan, awalnya pada (7/3/2025) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Batur terdapat peredaran pupuk subsidi secara ilegal.
Baca juga: Angkat Potensi Lokal dan Bantu Peternak, Sukini Inovasi Bikin Ikan Asap Khas Banjarnegara
Baca juga: Haul HOS Tjokroaminoto, Kaum SI Banjarnegara Lakukan Ziarah Makam
"Pada 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di Desa Batur."
"Kemudian pada pukul 19.30, sesampainya petugas di Dusun Purwajiwa, melihat ada sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam, terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," jelasnya, Rabu (12/3/2025).
Merasa curiga dengan muatan tersebut, petugas pun menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengemudi, dimana supir yaitu HK (18) bersama dua kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29).
Mereka bertiga merupakan warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang dimuat.
Setelah dicek, ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 70 karung yang beratnya masing-masing 50 kilogram.
"Berdasarkan hasil interogasi, pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain."
"Truk itu berada di halaman masjid karena sedang menunggu pembeli."
"Atas temuan itu, kami pun menggiring mereka termasuk truk berisi pupuk ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Cetak Relawan Tangguh, PMI Banjarnegara Tingkatkan Kapasitas Pertolongan Pertama
Baca juga: Pidato Perdana Bupati Amel Usai Sertijab: Tunaikan Janji Wujudkan Banjarnegara Maju dan Sejahtera
Pihaknya menyatakan, dari hasil temuan inilah kemudian polisi menetapkan satu tersangka inisial TE (42) sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur," jelasnya.
Banjarnegara
Pupuk Bersubsidi
Polres Banjarnegara
Peredaran Pupuk Bersubdisi di Banjarnegara
AKP Sugeng Tugino
Harga Pupuk Subsidi
HET Pupuk Subsidi
Jadwal Lengkap Dieng Culture Festival ke-15: Ada Orkestra dan Ritual Cukur Rambut Anak Gimbal |
![]() |
---|
Dieng Fun Walk Akan Menjadi Kegiatan Pembuka dalam Rangkaian Dieng Culture Festival ke XV |
![]() |
---|
Rutan Banjarnegara Kukuhkan Kwarcab Pramuka Rutan, 2 Warga Binaan Ikuti Perkemahan di Nusakambangan |
![]() |
---|
Kuwondogiri Duwe Gawe 2 Natculture Festival 2025 Banjarnegara Hadirkan Kolaborasi Apik Lintas Daerah |
![]() |
---|
Warga Binaan Rutan Banjarnegara Antusias Ikuti Latihan Baris-berbaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.