Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Kasus Polisi Bunuh Bayi 2 Bulan Naik Penyidikan, Brigadir Ade Kurniawan Belum Jadi Tersangka
Kasus dugaan pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN yang menyeret Brigadir AAK anggota Polda Jateng sudah masuk ke penyidikan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus dugaan pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN yang menyeret Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka beralasan masih melengkapi sejumlah alat bukti.
Baca juga: Perkuat Bukti Perbuatan Brigadir AK Cekik Bayi, Polisi Sisir TKP Cari CCTV
"Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang dilengkapi alat buktinya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (14/3/2025).
Dwi mengatakan, kelengkapan alat bukti yang masih diupayakan pihaknya meliputi pemeriksaan di rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).
Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga.
"Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya," terangnya.
Sementara, polisi mengambil sejumlah rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan perbuatannya yakni dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN.
Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.
"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. "Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan," jelas Artanto.
Di sisi lain, Polda Jateng memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24) dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, DJP mengaku melalui pengacaranya bahwa dia mendapatkan intimidasi. Namun, Artanto membantah bahwa kerjasama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.
"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.
Selain itu, kata Artanto, DJP menjadi saksi kunci yang bisa menjadi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.
"Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi," ungkapnya.
| Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban |
|
|---|
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
| Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
| Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
| Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.