Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Keluarga DJP Kena Prank Soal Sidang Etik Brigadir AK
Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah kena prank, ternyata sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir AK sudah berlangsung di Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir AK sudah berlangsung di Polda Jateng pada Selasa (18/3/2025).
Tak hanya sidang kode etik, pihaknya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir AK.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi.
Baca juga: Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik
Mendapatkan informasi itu, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada DJP sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut.
Namun, DJP juga tidak mendapat undangan resmi sama sekali dari Polda Jateng.
"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," terangnya.
Kendati begitu, pihaknya masih percaya Polda Jateng bakal transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak luas bahkan sampai ke Mabes Polri.
"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik polri terhadap Brigadir AK rencananya hendak dilakukan Selasa (18/3/2025).
Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya.
"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," paparnya.
Artanto melanjutkan, Brigadir AK sejauh ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya.
Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.
"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," ujarnya.

Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
![]() |
---|
Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.