Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Keluarga DJP Kena Prank Soal Sidang Etik Brigadir AK

Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah kena prank, ternyata sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir AK sudah berlangsung di Polda Jateng.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir AK sudah berlangsung di Polda Jateng pada Selasa (18/3/2025).

Tak hanya sidang kode etik, pihaknya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir AK

"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi.

Baca juga: Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik

Mendapatkan informasi itu, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada DJP sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut. 

Namun, DJP juga tidak mendapat undangan resmi sama sekali dari Polda Jateng. 

"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," terangnya.

Kendati begitu, pihaknya masih percaya  Polda Jateng bakal  transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak luas bahkan sampai ke Mabes Polri.

"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik polri terhadap Brigadir AK rencananya hendak dilakukan Selasa (18/3/2025).

Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. 

"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," paparnya.

Artanto melanjutkan, Brigadir AK sejauh ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya.

Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.

"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," ujarnya.

POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). (dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved