Berita Semarang
Nasib Pasutri Apoteker Yang Edarkan Skincare Ilegal di Semarang, Terancam 12 tahun Penjara
Nasib pasangan suami istri (Pasutri) K dan IKC apoteker yang memproduksi skincare ilegal berbahaya terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN – Nasib pasangan suami istri (Pasutri) K dan IKC apoteker yang memproduksi skincare ilegal berbahaya terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Pasutri tersebut memproduksi skincare ilegal di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kemudian hasil produksinya diedarkan ke beberapa wilayah di antaranya Kota Semarang.
Baca juga: Skincare Ilegal Beredar di Semarang, BPOM Bongkar Pabrik di Tangsel
"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di lokasi, Rabu (19/3/2025).
Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti hunian mewah biasa.
Namun, siapa sangka, di balik pintu gerbangnya, rumah ini ternyata menjadi tempat produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Pasutri itu telah membuat skincare ilegal di rumah berlantai dua itu selama dua tahun, tepatnya sejak 2023.
Keduanya mampu memproduksi 5.000 botol skincare dalam sehari.
Produknya itu dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.
"Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," kata Taruna.
Pada saat menggerebek rumah itu, BPOM menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar.
Produk-produk itu terdiri dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion.
Semuanya kosmetik ilegal itu dikemas rapi tanpa mencantumkan merek resmi ataupun nomor izin BPOM.
Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.