Berita Semarang
Nasib Pasutri Apoteker Yang Edarkan Skincare Ilegal di Semarang, Terancam 12 tahun Penjara
Nasib pasangan suami istri (Pasutri) K dan IKC apoteker yang memproduksi skincare ilegal berbahaya terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini.
Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin.
Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih.
Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu.
Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker.
Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare.
"Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," jelas Ikrar.
Pasangan suami istri pemilik pabrik ilegal ini akhirnya diamankan oleh pihak BPOM RI. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan.
Baca juga: "Tidak Malu, Saya Bangga" Seusai jadi Tersangka Doktif Siap Hadapi Risiko Bongkar Mafia Skincare
"Mereka sudah melanggar hukum, dan ancamannya tidak main-main. Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas Taruna.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi produsen skincare ilegal lainnya.
Di balik kemasan menarik dan harga murah, produk-produk tanpa izin edar bisa mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan penggunanya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Rumah Mewah, Skincare Berbahaya Diracik"
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Apoteker di Balik Pabrik Skincare Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara"
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.