Berita Cilacap
Pria Asal Cilacap Ditangkap Polisi Usai Edarkan Obat Terlarang: Dapat dari Apotek di Jakarta
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Seorang pria berinisial UP (32), warga Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai mengedarkan obat berbahaya itu.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, tersangka UP ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kawunganten pada Kamis (13/3/2025) lalu.
"Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah tersebut," ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Digratiskan Mulai 24 Maret, Ahmad Luthfi Cek Kesiapan Jalan Tol Klaten - Batas Yogyakarta
Lebih lanjut dikatakan Ipda Galih bahwa usai menerima laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan.
"Penangkapan dilakukan disebuah rumah di Jalan Kawunganten Lor pada pukul 20.30 WIB," lanjutnya.
Dalam penangkapan malam itu, polisi juga melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir Alprazolam dan 36 butir Clonazepam, yang dikemas dalam beberapa strip obat.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.460.000 dan barang bukti lain sepertitas selempang serta ponsel milik tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah apotek di Jakarta," kata Ipda Galih.
Tersangka mengakui sudah melakukan pembelian obat berbahaya untuk kemudian dijual kembali sebanyak enam kali.
Total biaya yang dikeluarkan tersanka tiap kali transaksi berkisar Rp1,5 juta.
"Pengeluaran setiap transaksi 1,5 juta rupiah. Obat tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Cilacap dengan keuntungan Rp100.000 per strip," kata Kasihumas.
Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 60 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (2) sub pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas kasus itu UP terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Adaoun saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. (pnk)
Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Welahan Wetan Cilacap |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono Digeser Jadi Ajudan Wapres Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Modifikasi Honda Civic Genio, Sejoli di Cilacap Sukses Timbun 100 Liter Pertalite per Angkut |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, PLTU Cilacap dan Mitra Kerja Salurkan 37 Ekor Sapi & 11 Ekor Kambing ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.