Berita Cilacap
Pria Asal Cilacap Ditangkap Polisi Usai Edarkan Obat Terlarang: Dapat dari Apotek di Jakarta
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Seorang pria berinisial UP (32), warga Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai mengedarkan obat berbahaya itu.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, tersangka UP ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kawunganten pada Kamis (13/3/2025) lalu.
"Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah tersebut," ungkapnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Digratiskan Mulai 24 Maret, Ahmad Luthfi Cek Kesiapan Jalan Tol Klaten - Batas Yogyakarta
Lebih lanjut dikatakan Ipda Galih bahwa usai menerima laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan.
"Penangkapan dilakukan disebuah rumah di Jalan Kawunganten Lor pada pukul 20.30 WIB," lanjutnya.
Dalam penangkapan malam itu, polisi juga melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 49 butir Alprazolam dan 36 butir Clonazepam, yang dikemas dalam beberapa strip obat.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.460.000 dan barang bukti lain sepertitas selempang serta ponsel milik tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah apotek di Jakarta," kata Ipda Galih.
Tersangka mengakui sudah melakukan pembelian obat berbahaya untuk kemudian dijual kembali sebanyak enam kali.
Total biaya yang dikeluarkan tersanka tiap kali transaksi berkisar Rp1,5 juta.
"Pengeluaran setiap transaksi 1,5 juta rupiah. Obat tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Cilacap dengan keuntungan Rp100.000 per strip," kata Kasihumas.
Kini tersangka sudah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 60 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (2) sub pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas kasus itu UP terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Adaoun saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. (pnk)
Angin Kencang Terjang Cilacap, 22 Rumah di Madusari Rusak |
![]() |
---|
Detik-detik Cilacap Dikepung Banjir Dini Hari Tadi: Hujan Ekstrem Lumpuhkan Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Pembangunan Pasar Kroya Molor, Bupati Cilacap Pastikan Tetap Dilanjutkan |
![]() |
---|
Bupati Syamsul Lantik 17 Pejabat Eselon II Pemkab Cilacap, Ini Daftar Rincinya |
![]() |
---|
Hotel Wijayakusuma Cilacap Bakal Disulap Jadi Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.